KPU Bengkulu Inventarisir Dokumen Parpol Yang Mendaftar Calon Peserta Pemilu

Bengkulu-intersisinews.com, Setelah proses penyerahan syarat dokumen keanggotaan organisasi Partai Politik (Parpol) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota, KPU Provinsi Bengkulu saat ini terus menginventarisir tentang penyerahan dokumen keanggotaan yang diserahkan masing-masing Parpol.

“Kita belum menerima instruksi dari KPU pusat tentang langkah-langkah untuk menghadapi gugatan Parpol. Kita saat ini menginventarisir setiap dokumen yang telah diserahkan ke masing-masing KPU kabupaten/kota,” kata Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, di Bengkulu.

Dikatakannya, setelah dilakukan inventarisir, pihaknya akan menyiapkan data-data sesuai proses yang telah dilakukan sebelumnya.

Apalagi sebelumnya juga diketahui secara nasional dari proses pendaftaran Parpol ada dua Partai lama, yaitu Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang terancam tidak lolos menjadi peserta pemilu tahun 2019, dan saat ini sedang dalam tahap pengajuan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita siapkan saja data-data untuk menghadapi sengketa yang diajukan oleh Parpol. Dengan adanya data, kita sesuai fakta lapangan. Bahkan dari hasil inventarisir kita sementara, ada beberapa Parpol di Bengkulu yang mendaftar dan ada yang tidak mendaftar,” ujarnya, Selasa, (24/10/2017).

Ditambahkannya, untuk proses pendaftaran Parpol dilakukan oleh KPU RI. Sedangkan di KPU kabupaten/kota hanya penyerahan dokumen keanggotaannya.

“Kita (KPU,red) itu intinya hanya menerima dari KPU RI dan KPU Kabupaten/Kota menerima dokumen dari Parpol secara lengkap. Kita tunggu saja proses selanjutnya,” tandasnya.(red)

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.