Kesimpulan Sidang Ajudikasi Disampaikan, Putusan17 Oktober

Bengkulu – Sidang ajudikasi penyelesaian gugatan sengketa pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, pada Selasa, (13/10/2020) memasuki kesimpulan yang telah disampaikan masing-masing pihak, baik kandidat pasangan bakal calon (bapaslon) Agusrin M Najamudin-Imron Rosadi selaku pemohon, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu sebagai termohon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu tinggal lagi memutuskannya yang dijadwalkan pada Sabtu, 17 Oktober 2020.

“Kita sudah menerima hard copy dan soft copy kesimpulan pemohon menyampaikan kurang lenbih 20 lembar dan juga dari termohon. Kesimpulan ini, akan menjadi bahan pertimbangan kita (Bawaslu,red) dalam memutuskan nantinya,” jelas Anggota Divisi Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ediansyah Hasan, dalam keterangannya.

Ediansyah menyebutkan, dalam memutuskan, pihaknya akan membahas dan juga melihat fakta persidangan mulai dari awal hingga akhir. Hanya saja sebelum pleno keputusan, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu RI.

“Kita akan berkosultasi dulu dengan Bawaslu RI dan saat penyampaian putusan nanti kedua belah pihak, baik pemohon dan termohon wajib hadir, meskipun tidak principal,” katanya.

Sementara secara terpisah, Ketua Tim Advokasi Hukum Kandidat Bapaslon Agusrin-Imron, Dr Novran Harisa SH, M.Hum, C.M menyatakan, dalam kesimpulan yang disampaikan, pihaknya kembali menyebut Agusrin M Najamuddin telah bebas dari penjara pada November tahun 2014.

Lalu dari saksi fakta, yakni Kalapas Kelas I Sukamiskin Bandung, juga sudah menjawab langsung bahwa Agusrin bebas dari penjara tanggal 6 November tahun 2014, serta di perkuat lagi dengan putusan MK nomor 56.

Selanjutnya di perkuat laghi oleh pernyataan saksi ahli, Dr Budiono bahwa orang keluar dari penjara, di sebut dengan mantan narapidana. Oleh karena itu Agusrin di sebut mempunyai hak untuk menjadi calon Gubernur.

“Kesimpulan kita sama, saksi pihak termohon kita sampaikan, ada kelalaian dari saksi fakta. Selanjutnya juga saksi ahli, juga antara saksi satu dengan yang lainnya menunjukkan keterangan yang kabur atau kalau bahasa kita tidak jelas. Dengan demikian putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu pada Sabtu nanti, diyakini bahwa klien kita akan lolos,” tukas Novran.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.