Kades Pendukung Sandiaga, Dijebloskan ke Lapas Mojokerto

Intersisinews.com, Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, dijebloskan ke Lapas Klas IIB Mojokerto untuk menjalani hukuman penjara selama 2 bulan dan denda Rp 6 juta setelah divonis bersalah melakukan tindak pidana Pemilu.

Kades yang akrab disapa Nono ini tiba di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 12.00 WIB. Terpidana dijemput dari rumahnya secara persuasif oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dibantu anggota Polres Mojokerto.

Hampir satu jam Nono diminta melengkapi administrasi dan pemeriksaan kesehatan di lantai dua kantor kejaksaan. Dia pun langsung digelandang ke mobil tahanan untuk dikirim ke Lapas Klas IIB Mojokerto di Jalan Taman Siswa.

“Kami melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto tanggal 13 Desember kemarin,” kata Kajari Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono di kantornya, Rabu (19/12/2018).

Hukuman 2 bulan penjara harus dijalani Suhartono sesuai dengan vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto pada Kamis (13/12). Selain itu, Nono juga wajib membayar denda Rp 6 juta subsider 1 bulan kurungan.

Suhartono dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim PN Mojokerto karena terbukti melakukan tindak pidana Pemilu dengan mendukung Cawapres Sandiaga Uno. Rudy berharap perkara yang menjerat Nono menjadi pelajaran bagi Kades lainnya di Indonesia agar menjaga netralitas selama tahapan Pemilu 2019.

“Saya berharap ini menjadi pelajaran bagi seluruh Kades supaya bersikap netral,” terangnya. (**)

SUMBER: DETIK

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.