Jefri : Serahkan Kepada KPU Memproses Status Hukum Agusrin

Bengkulu – Terkait masalah hukum yang pernah menjerat kandidat bakal calon (balon) Gubernur Bengkulu Agusrin M. Najamudin, agar tidak dipolitisir. Tetapi untuk dapat menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), memutuskan lolos atau tidaknya ditetapkan sebagai calon berpasangan dengan Imron Rosadi, yang akan maju dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada 9 Desember 2020.

Tim Keluarga kandidat balon Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin, Jefri Lintang, menyatakan, pihaknya menghormati tanggapan dari sejumlah kelompok masyarakat yang disampaikan ke KPU Provinsi Bengkulu terkait pencalonan Agusrin yang diketahui status hukumnya sebagai mantan narapidana tindak pidana korupsi (tipikor).

Tetapi Jefri mengakui, pasca mendaftarkan dirinya Agusrin berpasangan dengan politisi senior Golkar Bengkulu, Imron Rosadi ini, persoalan hukum yang pernah menimpanya disinyalir semakin dipolitisir. Apalagi Agusrin dipastikan tidak akan mencalonkan diri jika persoalan hukumnya belum selesai.

“Saya rasa tidak mungkin juga sejumlah parpol, tepatnya Gerindra, PKB, dan Perindo yang memiliki kursi di DPRD Provinsi Bengkulu mengusung, serta di tambah lagi PBB dan Gelora juga ikut merapat, mendukung Pak Agusrin, jika statusnya masih bermasalah secara hukum,” kata Jefri pada Selasa, (8/9/2020).

Selain itu dia menyebutkan, jika saat ini hanya mempersoalkan status hukum seorang Agusrin, secara tidak langsung juga menunjukkan tidak pernah memikirkan nasib dan masa depan Bengkulu.

Untuk itu semestinya dapat menciptakan suasana politik yang sejuk di tengah-tengah masyarakat.

“Saat ini yang terpenting, serahkanlah sepenuhnya pada KPU untuk memproses pencalonan Pak Agusrin. Mengingat KPU lebih tahu teknis penetapan calon dan kita dari tim keluarga juga sangat optimis jika Pak Agusrin ditetapkan sebagai calon dalam Pilgub berpasangan dengan Pak Imron Rosyadi,” tukas Jefri.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.