Jalankan Putusan Bawaslu, KPU Provinsi Bengkulu Masih Tunggu Keputusan Pusat

Bengkulu, Intersisinews.com : Untuk menjalankan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu soal telah terjadi pelanggaran administrasi oleh pihak penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu saat pleno rekapitulasi penghitungan suara dalam Pemilu Legislatif (Pileg) yang dilaksanakan tanggal 17 April lalu, masih menunggu instruksi dari KPU pusat.

“Untuk menjalankan rekomendasi Bawaslu tersebut, sejak awal kita (KPU Bengkulu,red) sudah langsung menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan KPU RI. Kami sudah berkirim surat secara resmi atas keputusan Bawaslu dimaksud. Hanya saja sampai saat ini, masih belum menerima surat balasan serta keputusan dari KPU pusat,” ujar Anggota Divisi Hukum KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, ketika dihubungi para wartawan.

Dijelaskan, sembari menunggu instruksi dimaksud, pihaknya terus berkoordinasi dengan KPU RI, sebab saat ini diketahui KPU pusat juga sedang mempersiapkan diri untuk menghadapi sidang gugatan Pemilu Presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga pihaknya juga tidak mungkin juga mendesak pimpinan di KPU RI untuk segera menindaklanjuti keputusan Bawaslu Provinsi Bengkulu.

“Kami bersifat menunggu saja dulu,” katanya, Selasa, (11/6/2019).
Lebih jauh ditambahkan, sesuai dengan batas waktu tindak lanjut yang diputuskan pihak Bawaslu Bengkulu, pihaknya akan melaksanakannya tiga hari sebelum penetapan calon terpilih nantinya.

“Untuk penetapan pemenang dan calon terpilih itu masih lama, sebab sekarang masih menunggu sidang MK. Dimana sidang di MK akan menyidangkan sengketa Pilpres terlebih dahulu, setelah itu baru terkait Pileg. Tapi begitu instruksi dari KPU RI sudah turun, kita di daerah tentu akan segera menindaklanjutinya,” terangnya.

Untuk diketahui, keputusan sidang Bawaslu Provinsi Bengkulu atas laporan dari DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu, telah menetapkan terjadi pelanggaran administratif dan permintaan dari pemohon untuk membuka kembali C1 Plano dari 10 TPS di 4 wilayah Kecamatan Kabupaten Bengkulu Utara, dikabulkan Bawaslu Provinsi Bengkulu.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.