Bengkulu – Tim advokasi hukum kandidat bakal pasangan calon (bapaslon) Agusrin M Najamudin-Imron Rosadi pada Senin, (28/9/2020), telah mendaftarkan gugatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu tidak saja secara fisik namun juga online, terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Porvinsi Bengkulu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kliennya, untuk maju dalam Pilkada serentak pada 9 Desember 2020.
“Masuknya dokumen gugatan ini, masih ada waktu 2 hari kedepan verifikasi dari Bawaslu dan jika ada berkas yang kurang lengkap, akan diberikan waktu melengkapinya selama 3 hari kerja. Apabila sudah dinyatakan lengkap, akan diberikan registrasi nomor oleh Bawaslu dan setelah itu dilakukan mediasi. Jika mediasi tidak tercapai kesepakatan, baru sidang ajudikasi dengan klien kami sebagai pemohon, dan KPU Provinsi Bengkulu sebagai pihak tergugat,” jelas Ketua Tim Advokasi Hukum kandidat Bapaslon Agusrin-Imron, Dr. Novran Harisa, SH, Mhum,C.M dalam keterangannya.
Menurut Novran, tim advokasi hukum kandidat bapaslon dengan sebutan lain AIR yang beranggotakan 11 orang ini, dalam upaya konstitusional yang tengah dilakukan pihaknya, dengan melampirkan cukup banyak alat bukti, dan hal itu berkaitan dalam penetapan TMS kliennya.
“Semuanya ada, karena dokumen yang kita sampaikan lengkap ke Bawaslu ini. ada sekitar 26 alat bukti disiapkan,” katanya.
Lebih lanjut Novran menyatakan, dengan cukup banyaknya alat bukti yang disampaikan, pihaknya sangat optimis kliennya akan Memenuhi Syarat (MS) untuk ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.
Apalagi keputusan TMS oleh KPU terhadap kandidat bapaslon yang dibelanya, di duga tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan berlaku.
“Jika keputusan Bawaslu ternyata nanti belum berpihak kepada klien kita, tentu upaya hukum lainnya masih ada yaitu, melanjutkan ke PTUN di Medan,” terangnya.
Secara terpisah, Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Ediansyah Hasan menambahkan, pihaknya akan memproses permohonan sengketa Pilkada ini, sesuai dengan aturan yang berlaku, tepatnya Peraturan Bawaslu Nomor 2 tahun 2020 tentang penyelesaian sengketa.
“Untuk prosesnya, setelah berkas permohonan dilakukan penelitian atau verifikasi, baik untuk syarat formil dan materil, dinyatakan lengkap, baru dilanjutkan proses berikutnya,” pungkasnya.