Gugatan Berproses di Bawaslu, Pasangan AIR Tetap Sosialisasi ke Masyarakat

Bengkulu – Kandidat bakal pasangan calon (bapaslon) Agusrin M Najamudin-Imron Rosadi saat ini bersifat menunggu keputusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu.

Lantaran saat ini upaya hukum masih dilakukan tim advokasi hukum atas penetapan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pasangan calon (paslon) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu.

“Upaya konstitusional yang kita lakukan di Bawaslu tentu berproses. Setelah berkas gugatan dinyatakan lengkap dan diregister, akan ada proses mediasi atau sidang tertutup. Jika tidak tercapai kesepakatan, tentu dilanjutkan sidang terbuka atau sidang ajudikasi. Dalam sidang itu, akan kembali mempertemukan kedua belah pihak antara KPU dengan kita. Kita juga akan menghadirkan para saksi-saksi, dan setelah itu baru Bawaslu mengambil keputusannya. Kita ikuti saja proses lah dulu, karena bisa berlangsung selama 12 hari atau kurang nantinya,” jelas kandidat balon Wakil Gubernur, Imron Rosadi dalam keterangannya.

Menurut Imron, dengan telah masuknya gugatan pihaknya, jajaran Bawaslu akan bersifat profesional dalam mengkaji dan memutuskan nantinya. Apalagi pihaknya juga telah menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada tim advokasi hukum.

“Kita (pasangan Agusrin-Imron) sudah menyerahkan soal gugatan ini kepada tim advokasi hukum. Kita lihat dan bersifat menunggu keputusan dari Bawaslu. Ini lah dinamika politik,” kata Anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang juga Ketua Badan Kehormatan (BK) ini pada Rabu, (30/9/2020).

Selain itu dia menyebutkan, kendati pasangannya belum lolos sebagai pasangan calon, namun tetap memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait persoalan gugatan ini.

Apalagi proses hukum yang tengah berlangsung ini juga belum bisa di sebut tidak ikut dalam Pilkada serentak tahun 2020, sehingga apa diharapkan masyarakat yang betul-betul mendambakan pasangan dengan sebutan AIR ini memimpin Provinsi Bengkulu, bisa lebih memahami sembari menunggu keputusan akhirnya, meski rasa optimis lolos tetap ada.

“Sampai saat ini, kita masih tetap bertemu dengan masyarakat, seperti di pesta ataupun tempat undangan lainnya. Tapi itu bukan kampanye. Apalagi  paslon yang sudah lebih dahulu ditetapkan, juga telah mensosialisasikan diri kepada konstituen di Provinsi Bengkulu ini,” jelasnya.

Lebih lanjut masih menjalankan aktifitas sebagai anggota dewan provinsi, Imron mengaku, karena memang belum ditetapkan sebagai paslon. Mengingat sudah ditetapkan dan telah keluar keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) baru dinyatakan berhenti menjadi anggota dewan.

“Dengan status belum ditetapkan sebagai paslon dan keputusan Mendagri juga belum ada, saya tetap menjalankan aktifitas sebagai salah seorang wakil rakyat Provinsi Bengkulu dulu. Biasanya juga untuk keluar surat Mendagri itu 30 hari setelah penetapan sebagai paslon,” tutup Anggota DPRD Provinsi dari daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah ini.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.