Dua Belas Cakada dan Wakada di Bengkulu Ajukan Cuti

Bengkulu – Sebanyak 8 Kepala Daerah (Kada) dan 4 Wakil Kepala Daerah (Wakada) di Provinsi Bengkulu mengajukan cuti untuk mengikuti kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang pemilihannya akan berlangsung pada 9 Desember 2020.

Para calon kada dan wakada itu adalah, Bupati Kaur Gusril Pausi, Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi, Wakil Bupati Bengkulu Selatan Rifai Tajudin.

Lalu, Wakil Bupati Seluma Suparto, Bupati Bengkulu Utara Mian, Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata.

Kemudian, Bupati Mukomuko Choirul Huda, Bupati Kepahiang Hidayatullah, Bupati Lebong Rosjonsyah, dan Wakil Bupati Lebong Wawan Fernandes. Selanjutnya, Walikota Bengkulu Helmi Hasan dan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

“Iya, kada dan wakada baik itu, bupati dan wakil bupati, walikota dan gubernur yang maju dalam pilkada tahun ini sudah mengajukan surat cuti. Sekarang kita sedang mempersiapkan izin cuti untuk para bupati dan wakil bupati. Sedangkan Gubernur izin cutinya ke Kemendagri,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri, dalam keterangannya.

Menurut Hamka, bagi kada dan wakada yang maju dalam Pilkada, akan mulai cuti ketika sudah ditetapkan menjadi calon selama sekitar 71 hari atau selama berlangsung masa kampanye.

“Cuti mereka (kada dan wakada, red) tidak boleh selang-seling, meskipun tidak lagi kampanye di hari itu, tetapi hari itu adalah hari kerja tetap di hitung cuti tidak boleh aktif menjadi kepala daerah ataupun wakil kepada daerah,” jelasnya pada Kamis, (17/9/2020).

Selain Hamka mengaku, bagi bupati dan wakil bupati sama-sama maju, Pemprov saat ini masih membahas penunjukan pelaksana tugas (Plt) harian, tepatnya untuk tiga kabupaten.

Tiga kabupaten tersebut, yaitu Kabupaten Lebong, Bupati-nya menjadi bakal calon Wakil Gubernur Bengkulu dan wakil bupatinya menjadi bakal calon Bupati Lebong. Lalu Kabupaten Bengkulu Utara, antara Bupati dan Wakilnya kembali berpasangan maju dalam Pilkada. Kemudian, Kabupaten Bengkulu Selatan, bupati dan wakil bupatinya juga kembali maju berpasangan.

“Untuk daerah yang wakil bupatinya tidak maju dalam Pilkada, maka pelaksana hariannya adalah wakil bupatinya. Itu sudah sesuai dengan perundang-undangan,” jelasnya.

Sementara mengenai pengajuan cuti Gubernur Rohidin Mersyah yang kembali maju dalam Pilkada, ia menambahkan, juga sudah mengirimkan surat cuti ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Insya Allah dan mudah-mudahan saja dalam waktu dekat akan keluar izin cutinya,” demikian Hamka.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.