Bengkulu – Pasca ditetapkan kandidat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin-Imron Rosadi, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, akan menyiapkan langkah-langkah konstitusional.
Juru Bicara Tim LO Kandidat Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur dengan sebutan lain AIR ini, Suryawan Halusi menyampaikan, langkah awal yang dilakukan pihaknya bersama tim kuasa hukum kandidat, dengan mengajukan keberatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Secara tidak langsung keputusan itu, telah menciderai kandidat paslon-nya. Apalagi di sisi lain, masyarakat berharap Pak Agusrin dan Imron bisa memimpin Provinsi Bengkulu,” ujar Suryawan pada Rabu, (23/9/2020).
Selain itu Suryawan menyebutkan, sebagaimana intruksi dari kandidat agar para pendukung dan loyalis tetap tenang, tim advokasi nanti bekerja dengan menyampaikan poin-poin atas keputusan yang telah di buat KPU, dan tentunya juga dengan dasar-dasar hukum yang kuat.
“Kami bakal melakukan perlawanan atas keputusan KPU, tapi dengan cara-cara konstitusional. Besar kemugkinan Pak Yusril Ihza Mahendra bakal turun, tapi kita koordinasikan dulu,” terangnya.
Secara terpisah, bakal calon Gubernur Agusrin M. Najamudin dalam rekaman suaranya meminta, para pendukungnya dan kandidat balon wakilnya Imron Rosyadi untuk tetap tenang dan solid.
Lalu kepada masyarakat di 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu yang mendukung diirnya dan Imron, sangat memahami apa yang dirasakan saat ini, dan pasti sakit serta sedih atas keputusan di maksud. Meskipun demikian ia menghimbau agar para pendukung, loyalis, dan simpatisan tetap tenang atas keputusan KPU.
“Kita bakal melawan kezaliman itu, tapi dengan cara-cara yang konstitusional dan dibenarkan secara aturan. Kita bakal berjuang, dan tetaplah jaga solidaritas. Mari bersama-sama berikhtiar untuk memperjuangkannya,” pungkas Agusrin.