Diduga Melanggar Asas Asas Umum Pemerintahan (AAUP) Yang Baik Walikota Bengkulu di Somasi Warga

Bengkulu | Walikota Bengkulu H. Helmi Hasan di somasi warga kota Bengkulu diduga melanggara Asas Asas Umum Pemerintahan (AAUP) Yang Baik hal ini disampaikan Dondi Gatam melalui kuasa hukumnya Sasriponi Bahrin Ranggolawe.

” iya klien saya memberi surat kuasa untuk melakukan somasi terhadap walikota Bengkulu Helmi Hasan sebab diduga melanggar Asas Asas Umum Pemerintahan (AAUP) Yang Baik” ujar advokat Ranggolawe sapaan akrab Sasriponi pada jumat 4 maret 2021

Menurut Sasriponi Walikota Bengkulu diminta untuk kembali menempati rumah dinas balai kota Bengkulu, sebab berpotensi pemborosan keuangan negara dan tidak patut sebagai kotamadya. “Saya meminta bapak H. Helmi Hasan untuk kembali menempati rumah dinas balai kota Bengkulu, dan mencabut keputusan tata usaha negara yang mengalihfungsikan rumah dinas menjadi mal pelayanan publik sebab berpotensi pemborosan keuangan negara” ujarnya

Terakhir sasriponi mengingatkan jika ini tidak di indahkan akan berpotensi gugatan tata usaha negara.

” Saya mengingatkan bapak walikota untuk segera pindah ke balai kota atau jika surat somasi ini tidak di indahkan akan berpotensi gugatan ke pengadilan tata usaha negara, dan saya akan ikutkan juga Presiden, Menteri Dalam Negeri, Menpan RB dan Gubernur Bengkulu sebagai turut tergugat sebab ini jika dibiarkan dapat menyebabkan kerugian keuangan negara yang besar” pungkasnya (***)

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.