Bengkulu – Jelang keputusan akhir terhadap musyawarah terbuka atau sidang ajudikasi, terkait sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, yang diajukan Kandidat pasangan bakal calon (bapaslon) Agusrin M Najamudin-Imron Rosadi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan Bawaslu RI.
“Putusan kita (Bawaslu,red) pada Sabtu, 17 Oktober nanti akan dibacakan. Tapi sebelumnya karena hirarkis vertikal juga bakal berkoordinasi dulu dengan Bawaslu RI,” ujar Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap, ketika diwawancarai pada Senin, (12/10/2020).
Parsa menjelaskan, sidang ajudikasi telah usai menghadirkan saksi dari kedua belah pihak, baik pemohon maupun temohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu. Untuk itu dijadwalkan esok hari, Selasa, (13/10/2020) mendengarkan penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak.
“Penyampaian kesimpulan dari kandidat bapaslon dengan sebutan AIR, yang ditetapkan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pasangan calon (paslon) yang akan maju pada Pilkada serentak 9 Desember 2020, dan KPU Provinsi akan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB secara daring. Kedua belah pihak wajib menyerahkan kesimpulan yang akan dibacakan ke Bawaslu Provinsi setengah jam sebelum sidang di buka, dalam bentuk soft copy untyk disahkan. Satu jam setelah sidang, baru diserahkan hard copy. Jika tidak diserahkan, di anggap kesimpulan tidak akan menjadi pertimbangan,” katanya.
Secara terpisah, Ketua Tim Advokasi Hukum Kandidat Bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Agusrin-Imron Dr. Novran Harisa SH, M.Hum, C.M menyatakan, dalam penyampaian kesimpulan nanti, pihaknya akan kembali meminta permohonan agar pasangan dengan sebutan AIR ini lolos menjadi peserta Pilkada Provinsi Bengkulu.
Apalagi jika Bawaslu memutuskan hasil sidang gugatan atau sidang ajudikasi menerima, tidak mesti lagi lanjut ke upaya hukum selanjutnta, PTUN di Medan.
“Kesimpulan kita adalah hasil persidangan dari awal sampai akhir. Mengingat terkait proses penyelenggaraan tahapan pemilu oleh KPU Provinsi Bengkulu seperti saat tahap verifikasi, proses persidangan mulai dari mediasi, kemudian dari alat bukti, keterangan saksi ahli juga saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak termohon maupun pemohon. Dari semua hasil persidangan juga di nilai keterangan yang disampaikan oleh termohon itu, di duga tidak jelas dasar hukum men-TMS-kan pak Agusrin sebagai calon. Bahkan apa yang menjadi pertanyaan kami, tidak mencerminkan yang kita tanyakan. Insya Allah kita yakin akan menang,” jelasnya.
Lebih lanjut Novran menilai, KPU selaku penyelenggara pemilu, di duga bertentangan secara hirarki dengan peraturan perundang-undangan, yaitu seharusnya mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya putusan MK itu sederajat, dan sejajar dengan yndang-undang, sehingga tidak boleh bertentangan dengan hukum di atasnya.
“KPU menterjemahkan atau menafsirkan norma-norma hukum yang ada. Padahal selaku penyelenggara melaksanakan administrasi penyelenggaraan sebagai penyelenggara pemilu. Maka nya kesimpulan kami batalkan berita acara, lalu menetapkan Agusrin-Imron sebagai Plpaslon, dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya,” tutup Novran.