Bengkulu – Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu bekerjasama dengan LSM Lembaga Informasi Publik untuk Transparansi dan Advokasi Negara (LIPUTAN), pada Kamis (15/10/2020) siang pukul 13.00 WIB, melakukan kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih di kalangan milenial.
Kegiatan ini diikuti 100 orang milenial, bertempat di Dapur Senandung Resto, Bengkulu.
Hadir narasumber dari KPU Provinsi Bengkulu, Darlinsyah dan dari Kasubag Humas IAIN Bengkulu Sri Ihsan S.Pd.I M.Pd.I, dipandu moderator Qana Alfia.
Kedua narasumber tersebut membahas peran para milenial dalam mensukseskan pelaksanaan Pilkada yang di gelar pada Rabu 9 Desember 2020.
Kasubag Humas IAIN Bengkulu Sri Ihsan menyatakan, milenial di tuntut kewajibannya untuk turut serta memantau, dan mengawasi pelaksanaan pilkada. Terlebih, para milenial merupakan para mahasiswa yang notabene memiliki idealisme.
“Mahasiswa merupakan agen perubahan, tentu memiliki kewajiban dalam mensukseskan pelaksanaan pilkada, buktikan peran anda ditengah masyarakat,” kata Sri Ihsan.
Sementara itu, Komisioner KPU Darlinsyah dalam penyampaian materinya, menjelaskan, terkait pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020, yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19, diantaranya tentang tata cara memilih terjadi perbedaan dari pemilihan biasanya, yakni setiap pemilih nantinya disediakan sarung tangan sekali pakai untuk mencegah penularan Covid-19, dan sebagai protokol kesehatan dalam pilkada.
Selain itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah menerbitkan revisi aturan yang melarang kampanye, dengan cara menciptakan kerumunan masa, seperti rapat umum dan konser musik, serta membatasi pertemuan tatap muka,
Dalam aturannya hanya diperbolehkan tatap muka maksimal 50 orang dalam setiap pertemuan.
Kemudian sebagian besar kampanye juga dialihkan ke media sosial dan media online.
“KPU menetapkan Peraturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 13 tahun 2020 yang merevisi peraturan sebelumnya. Isinya seperti pasal 58 dalam peraturan baru menyatakan, para kandidat dalam pilkada serentak 2020 harus mengutamakan kegiatan kampanye di media sosial dan media daring. Lalu pada pasal 88C, KPU dengan tegas melarang tim kampanye melaksanakan kegiatan yang biasanya mengumpulkan massa dalam jumlah besar seperti rapat umum, kegiatan kebudayaan seperti pentas seni atau konser musik, kegiatan olahraga, perlombaan, kegiatan sosial, atau peringatan hari ulang tahun partai politik. Jika kampanye tidak dapat dilakukan melalui media sosial dan media daring, maka dibolehkan pertemuan tatap muka dengan jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 orang serta menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” paparnya.
Dibagian lain, Direktur Eksekutif LSM LIPUTAN, Wibowo Susilo, mengutarakan, kalangan milenial harus menjadi agen bagi KPU dalam mensosialisasikan pelaksanaan pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2020.
Disamping itu, menurut Zetriansyah, millenial yang sangat akrab dengan media sosial dan terlibat dalam pergaulan rutin sehari-hari, sangat berperan membantu KPU dalam mensosialisasikan pilkada untuk meningkatkan partisipasi pemilih, terutama di kalangan pemilih pemula.