Bengkulu, Intersisinews.com – Menghadapi pesta demokrasi daeerah serentak yang akan diselenggarakan di Provinsi Bengkulu pada tahun 2020 mendatang, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi telah mengusulkan kebutuhan anggaran dana kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) diatas Rp. 27 milyar.
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap mengatakan, apabila mengacu pada pelaksanaan Pilkada Gubenrur dan Wakil Gubernur pada tahun 2015 lalu, pihaknya mengusulkan kebutuhan dana sebesar Rp. 27 milyar.
Dari besaran itu diakui, yang diakomodir oleh Pemprov Bengkulu hanya sebesar Rp. 19 milyar.
“Pilgub yang akan dimulai tahapannya pada September 2019 nanti, usulan anggaran dana kita ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi meningkat dari sebelumnya,” katanya, Selasa, (2/7/2019).
Parsa juga menjelaskan, untuk kebutuhan anggaran dana pihaknya, memang berada dibawah usulan pihak penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp. 113 mlyar. Tetapi untuk kepastian usulan kebutuhan dana tersebut. pihaknya masih menunggu Permendagrinya.
“Prinsipnya anggaran itu cukup dan mencukupi. Lalu semua item yang diajukan oleh Bawaslu akan dibahas sama-sama, kegunaannya, manfaatnya. Kita akan sangat terbuka dalam pembahasan nanti,” jelasnya.
Ditambahkan, lantaran proses Pilkada akan segera dimulai, meski aturan mengikatnya masih ditunggu, namun pihaknya dalam waktu dekat akan membahas bersama pihak Pemprov dan DPRD Provinsi Bengkulu. Mengingat tidak menutup kemungkinan dari usulan pihaknya yang baru bersifat sementara ini, untuk tahapan yang membutuhkan anggaran dananya, dimulai disediakan dalam APBD Perubahan tahun 2019.
“Apabila mengacu pada Permendagri lama, untuk pengawas Pemilu yang adhock itu dibutuhkan sembilan bulan masa jabatannya. Artinya, untuk PPL kita tunggu saja nanti penetapan hari H oleh KPU, kurang lebih setahun persiapan untuk menuju Pilkada. Harapan kita untuk anggaran Pilgub Bengkulu, ada sistem penganggaran dan disediakan untuk bisa digunakan sesuai peruntukkannya nanti,” tutupnya.