Bawaslu Bengkulu Tunggu Layangan Keberatan Tim Kandidat Agusrin-Imron

Bengkulu – Setelah hasil pleno tertutup Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu terkait penetapan 2 dari 3 kandidat paslon Gubernur dan Wakil Gubernur yang Memenuhi Syarat (MS) sebagai pasangan calon (paslon), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu belum menerima gugatan dari kandidat pasangan bakal calon (balon) yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Untuk 2 paslon yang lolos tersebut, adalah pasangan Helmi Hasan-Muslihan DS dan pasangan Rohidin Mersyah-Rosjonsyah. Sedangkan kandidat pasangan balon yang TMS, Agusrin M Najamudin-Imron Rosadi.

“Kita (Bawaslu,red) belum menerima laporan secara resmi dari tim kandidat pasangan balon TMS. Lantaran yang ada baru komunikasi awal berupa konsultasi dari perwakilan pasangan kandidat. Kita tunggu saja sampai tanggal 26 September batas akhir menyampaikan keberatan atas keputusan pihak penyelenggara Pilkada Provinsi Bengkulu,” ungkap Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap, dalam keterangannya kepada rri.co.id.

Menurut Parsa, apabila memang ada upaya hukum dilakukan pasangan kandidat yang TMS melalui tim, pihaknya akan melihat pokok permohonannya serta dilakukan verifikasi materil dan formil. Setelah itu, dalam proses sengketa nanti didahului dengan mediasi antara pihak pemohon dan termohon.

Hanya saja, jika upaya mediasi tidak menemukan kesepakatan, akan dilanjutkan sidang ajudikasi.

“Untuk prosesnya sendiri akan memakan waktu lebih kurang 12 hari. Kita lihat keputusannya nanti, karena saat ini belum bisa berandai-andai, dan melihat proses serta fakta persidangan, termasuk saksi bukti dan ahli yang disampaikan, sebelum mengeluarkan keputusan,” jelas Parsa pada Kamis, (24/9/2020).

Selain itu Parsa menyebutkan, keputusan yang akan dikeluarkan pihaknya nanti, untuk pemohon dalam hal ini kandidat pasangan balon jika merasa keadilannya belum terpenuhi, bisa melakukan proses banding ke tingkat PTUN dan terakhir di Mahkamah Agung (MA). Sebaiknya, apabila keputusan itu menerima permohonan pemohon wajib untuk dilaksanakan KPU.

“Dalam rentan waktu 12 hari itu, prosesnya memang singkat semua, namun dipastikan tidak akan merugikan hak konstitusional pasangan kandidat. Tapi yang jelas keputusan akhirnya 30 hari menjelang hari H, harus tuntas, karena terkait dengan pencetakan surat suara,” tukasnya.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.