Ajudikasi Perdana, Bawaslu Bengkulu Dengarkan Materi Gugatan AIR

Bengkulu – Setelah musyawarah tertutup atau mediasi terhadap penyelesaian sengketa Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, tidak tercapai kesepakatan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu menggelar musyawarah terbuka atau Ajudikasi, pada Kamis, (8/10/2020).

Dari sidang ajudikasi perdana yang di gelar secara daring atau online, dengan agenda mendengarkan pembacaan permohonan dari pihak pemohon, dalam hal ini kandidat bakal pasangan calon (bapaslon) Agusrin M Najamudin-Imron Rosadi melalui tim advokasi hukumnya.

“Kita sudah mendengarkan permohonan dengan lembaran 60 halaman dari tim advokasi hukum Agusrin-Imron, dan semuanya dimasukkan menjadi dalil yang dasarnya mempertanyakan dasar hukum kliennya tidak diloloskan sebagai pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur untuk maju pada 9 Desember 2020,” ujar Anggota Divisi Penyelesaian Sengketa Pilkada Bawaslu Provinsi Bengkulu Ediansyah Hasan, dalam keterangannya.

Dikatakan, setelah pihaknya mendengarkan jawaban dari pihak termohon, sesuai jadwal besok agendanya sidang pembuktian.

“Surat yang disampaikan pemohon dan termohon itu harus berdasarkan keabsahan. Kita akan lihat bukti keabsahan, termasuk termasuk surat bebas serta surat remisi dari Lapas terkait pembebasan Pak Agusrin, dan lalu disahkan. Jika sudah, dilanjutkan dengan meminta keterangan saksi,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Hukum kandidat bapaslon dengan sebutan AIR Dr Novran Harisa SH, MH, kembali menegaskan, kliennya layak dimasukkan sebagai peserta Pemilu. Mengingat rujukan seperti yurisprudensi dari Pilkada daerah-daerah lainnya, kemudian ada Fatma MA, dan juga keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56, PKPU Nomor 1 tahun 2020, serta ada Undang Undang (UU) nomor 1 Tahun 2015 dan UU nomor 10 tahun 2016.

“Intinya materi gugatan yang disampaikan, semuanya sudah ada yurisprudensinya, dan kliennya sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak ditetapkan menjadi paslon calon. Kita harapkan keputusan Bawaslu nanti tidak berbeda seperti kejadian di Lampung Selatan,” ucapnya.

Disamping itu, Anggota Divisi Hukum KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto menyatakan, pihaknya telah mendengarkan penyampaian materi gugatan oleh pihak pemohon, dan telah menunjuk tim hukum serta menyiapkan jawaban selaku pihak termohon.

“Jawaban termohon sudah kita sampaikan ke Bawaslu. Bahkan jawaban kita (KPU,red) sudah berdasarkan kajian dari diskusi yang mendalam dengan tim hukum dan poin per poin, seperti pengertian status hukum bebas murni setelah lima tahun pernah menjadi terpidana. Untuk pembuktian besok, kita sudah siapkan alat bukti guna mengcounter gugatan mereka dan sesuai regulasi yang ada,” pungkasnya.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.