Bengkulu – Dengan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu mengabulkan gugatan sengketa pemilihan yang dilayangkan kandidat bakal pasangan calon (bapaslon) Agusrin M Najamudin-Imron Rosadi, mendapat tanggapan dari kedua pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, yang lebih dahulu ditetapkan lolos oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu.
Kedua paslon itu, nomor urut 1, paslon Helmi Hasan Muslihan DS dan paslon nomor urut 2, Rohidin Mersyah-Rosjonsyah.
Disampaikan calon Gubernur nomor urut 1, Helmi Hasan dalam video singkatnya mengucapkan selamat kepada Agusrin-Imron dengan sebutan lainnya AIR ini, lolos sebagai paslon nantinya setelah ditetapkan KPU.
Dengan demikian, akan bertambah satu paslon Gubernur dan Wakil Gubernur yang maju pada Pilkada serentah 9 Desember 2020.
“Paslon boleh saja bertambah satu, namun pilihan tetap kepada nomor satu,” kata Helmi pada Minggu, (18/10/2020).
Secara terpisah, tim pemenangan paslon nomor urut 2, Rohidin Mersyah-Rosjonsyah, Zulkarnain KK Jodho menyatakan, tidak terpengaruh dengan keputusan Bawaslu Provinsi Bengkulu yang meloloskan atau Memenuhi Syarat (MS) pasangan Agusrin-Imron, meski sebelumnya sempat ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provisi Tidak Memenuhi Syarat (TMS), karena statusnya masih tersangkut hukum.
Pasalnya disebutkan Zul, R2 sebutan lain paslon Rohidin-Rosjonsyah bersama tim terus berjuang dalam meyakinkan masyarakat, sehingga nantinya mendapatkan amanah kembali untuk menjadi pemimpin 5 tahun mendatang dan periode kedua melanjutkan bagi Rohidin.
“Pak Rohidin bersama Pak Rosjonsyah memiliki pendukung yang militan tersendiri. Jadi kita meyakini akan menjadi pemenang pada Pilgub Bengkulu ini. Tapi yang tidak kalah pentingnya diharapkannya, karena Pilkada ini hanya 5 tahun sekali, mari kita semua menjaga silaturahim antar sesama,” tukasnya.