2 Paslon Gubernur Bengkulu dan Wakil Ditetapkan Memenuhi Syarat

Bengkulu – Berdasarkan rapat pleno tertutup penetapan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan maju dalam Pilkada serentak pada 9 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu telah menetapkan dua pasangan kandidat Memenuhi Syarat (MS) menjadi paslon, dan satu pasangan kandidat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Dua kandidat paslon yang lolos tersebut, Helmi Hasan-Muslihan DS yang di usung Nasdem, Hanura dan PAN, serta Rohidin Mersyah-Rosjonsyah, di usung Golkar, PDIP, Demokrat, PKS dan PPP.

Sedangkan satu kandidat paslon yang TMS, adalah Agusrin M Najamudin-Imron Rosadi yang diusung Gerindra, PKB dan Perindo.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra menyatakan, TMS-nya kandidat paslon Agusrin-Imron karena dari verifikasi berkas pencalonan, khususnya untuk kandidat balon Gubernur Agusrin, sesuai pasal 4 ayat 2 b, Peraturan KPU No. 1 tahun 2020 menyebutkan, jangka waktu 5 tahun telah selesai menjalani pidana penjara sebagaimana dimaksud pada ayat 2 a, dan diperkuat keputusan KPU No. 394 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian dan perbaikan dokumen, persyaratan, penetapan serta pengundian nomor urut paslon.

“Menghitung jedah waktu 5 tahun sejak balon telah selesai menjalani pidananya sampai saat pendaftaran, berdasarkan surat keterangan serta klarifikasi yang dilakukan kepada lembaga terkait, dan pencermatan dokumen perbaikan persyaratan balon, disimpulkan, yang bersangkutan belum melewati jangka waktu 5 tahun selesai menjalani pidana-nya sampai pendaftaran sebagai balon, ujar Irwan pada Rabu, (23/9/2020).

Selain itu Irwan menegaskan, dengan keputusan TMS-nya kandidat paslon Agusrin-Imron, masih bisa melakukan upaya hukum lainnya, yakni gugatan atau sengketa.

“Langkah hukum itu bisa di mulai dari Bawaslu, lalu ke PTUN dan Kasasi di Mahkamah Agung (MA),” ucapnya.

Sementara mengenai peluang pergantian pasangan balon, diakuinya, berdasarkan Peraturan KPU dan petunjuk teknis pencalonan, pergantian kandidat paslon hanya bisa dilakukan dalam 3 hal yaitu, apabila kandidat balon meninggal dunia, atau berhalangan tetap dan permanen. Kemudian, TMS dalam bidang kesehatan, serta dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Apabila dari tiga syarat itu terpenuhi, kandidat bisa berganti pasangan,” tukasnya.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.