Bengkulu-intersisinews.com, Panwaslu kota Bengkulu melakukan penertiban sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan Pemilu dalam hal ini disampaiakan Alpian Ketua Panwaslu Kecamatan Ratu Agung, saat melakukan penertiban APK dikawasan wista pantai panjang, Rabu (31/10/2018). ” Kita melakukan penertiban alat peraga kampanye dimana hal tersebut telah melanggar aturan aturan perundang undangan yang berlaku, yaitu PKPU dan surat keputusan KPU” ujarnya
Pelangaran yang dilakukan memasaang APK di tempat yang sudah dilarang ujar Alpian. “Pelangaran yang dilakukan melanggar SK KPU provinsi Mengatakan dilarang di tempat wisata, di jalur hijau dilarang” ujarnya
Ada sejumlah baliho yang ditertibkan “Untuk Ragu Agung 1 Baliho ditertibkan atas nama Dikson Aritonang, Ratu Samban baliho Wismen A Rozak kemudian ada di samping RRI, dakat masjid jamik juga ada, melanggar Undang Undang KPU” ujar Alpian
Alpian menambahkan sudah melakukan peringatan sebelum melakukan penertiban baliho. “Kita sudah melakukan surat peringatan sudah mengundang juga untuk klarifikasi kemudian kita tertibkan” pungkasnya.
Editor: Ardian