Bengkulu-intersisinews.com, Larangan untuk melakukan pemantauan yang dilakukan LSM terhadap pekerjaan paket pengadaan gedung instalasi rawat inap (IRNA) RSMY senilai 57 Milyar dibantah direktur RSMY dr. Zulki Maulub, tidak benar ada instruksi untuk melarang LSM memantau pekerjaan tersebut sebagaimana keterangan yang disampaikan via whatapp. “tidak benar (tidak benar pelarangan LSM-red) asal tidak mengganggu pekerjaan dan K3 pengunjung mohon koordinasi dengan petugas lapangan” pesan nya
Sebelumnya keterangan Agus Kisut ketua Forum LSM dan Pers Provinsi Bengkulu yang merasa dilecehkan sebab tidak di ijinkan untuk melakukan pemantauan dan mengambil gambar terkait proyek yang sedang dilaksanakan di RSMY pada selasa (14/8/2018).
“Saya merasa di lecehkan sebab tidak diijinkan sekurity untuk masuk ke lokasi proyek untuk melakukan pemantauan karena harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari direktur RSMY, sementara itu sudah kita tunggu-tunggu belum juga ada ijin dari security” ujarnya
Tertutupnya pekerjaan proyek tersebut dinilai Agus Kisut rawan akan penyimpangan ” kalau pekerjaan dilakukan tertutup dan tidak di ijinkannya LSM untuk memantau ini rawan penyimpangan sebab kurang pengawasan yang bersifat independent” ujarnya
Diketahui lelang paket tersebut sempat di komplain Forum Pemantau Tender (FPT) Bengkulu sekaligus mewakili PT Tanjung Nusa Persada selaku peserta tender, mendatangi kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) terkait mempertanyakan hasil penetapan pemenang lelang pembangunan ruang rawat inap di Rumah Sakit M Yunus (RSMY) Bengkulu tahun anggaran 2018 senilai Rp. 65 milyar, Selasa, (5/6/2018).