Setiap APK Yang Melanggar, Bawaslu Bengkulu Akan Tertibkan

Bengkulu, Intersisinews.com : Pasca penurunan beberapa Alat Peraga Kampanye (APK), pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kota Bengkulu, akan menertibkan setiap APK yang melanggar.

“APK yang ditertibkan adalah yang melanggar Peraturan KPU (PKPU) nomor 23 tahun 2018, khususnya mengenai zona maupun ukuran APK,” ujar Anggota Divisi Hukum Bawaslu Kota Bengkulu Mico Yudistira, kepada jurnalis.
Menurutnya, dalam hal penertiban APK tersebut, pihaknya sudah melakukan upaya pencegahan dengan cara menyampaikan pada pemilik untuk menurunkan APK yang dinyatakan melanggar.

“Kita akan perbolehkan sepanjang APK tersebut tidak melanggar aturan sebagaimana yang sudah di atur dalam PKPU kampanye, dan tidak melanggar zona yang sudah ditetapkan dalam keptusan KPU,” katanya, Kamis, (1/11/2018).

Sementara dalam penertiban yang telah dilakukan pada Rabu, (31/10/2018), pihak Bawaslu bersama tim telah menurunkan salah satu Baliho Caleg DPR RI dari Partai NasDem, yaitu Wismen A Razak.

Baliho itu terpajang dengan ukuran raksasa di kawasan wisata Sport Center Pantai Panjang Bengkulu. Sehingga penurunan baliho tersebut, Wismen merasa keberatan dan bersikukuh balihonya tersebut, secara umum tidak melanggar.

“Saya rasa tidak semua tanda gambar caleg bisa dikategorikan APK. APK itu ada aturan yang mengaturnya dan ada unsur yang harus dipenuhi dalam sebuah APK. Jadi Bawaslu harus jeli membedakan antara APK dan Alat Sosialisasi Calon. Jangan disamaratakan, sehingga bisa mengarah ke pidana nantinya. Apalagi untuk alat sosialisasi calon tidak ada aturan atau larangannya,” ucapnya dengan nada kesal.(red-3)

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.