Bengkulu, Intersisinews.com : Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah memastikan tidak ingin gegabah, dalam mengambil keputusan akhir pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang tersandung tindak pidana korupsi, pasca terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, kendati sejauh ini persetujuan sudah didapatkan.
“Keputusan yang akan diambil nantinya, betul-betul krusial dan sangat mendasar, karena menyangkut nasib ASN itu sendiri. Sehingga harus betul-betul berdasarkan aturan yang dapat dipertanggung-jawabkan dan menunggu implementasi dari Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia,” katanya, Senin, (17/9/2018).
Selain itu dikatakan, pemberhentian ASN tersebut, di satu sisi merupakan upaya penegakkan hukum. Sedangkan disisi lainnya, juga harus diperhatikan hak-hak dan nasib ASN kedepannya. Oleh karena itu keputusan pemberhentian ASN yang tersandung korupsi, untuk proses hukumnya harus yang benar-benar sudah inkrah.
“Kita mendorong ASN, sebelum adanya keputusan final, agar melakukan upaya yudisial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai langkah pembelaan haknya,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Diah Irianti menjelaskan, pemberhentian ASN yang tersandung kasus korupsi, kendati berat namun harus tetap dilaksanakan atau dieksekusi. Apalagi sejauh ini yang sudah berproses pemberhentian untuk lingkungan Pemprov sebanyak 43 orang ASN.
“Cukup banyak ASN yang tersandung kasus korupsi di lingkungan Pemprov, tapi beberapa diantaranya masih dalam proses hukum. Sehingga harus menunggu keputusan hukum ingkranya,” pungkasnya.(red-1)