Perda Ketahanan Keluarga Bengkulu, Bisa Tekan Angka Penceraian dan Perlindungan Anak

Bengkulu, Intersisinews.com : Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang ketahanan keluarga, telah sampai pada tahapan uji publik.

Dalam tahapan pada Rabu (5/12/2018) itu terungkap jika keberadaan Perda yang dimaksud sangat penting, terutama sebagai payung hukum untuk mengikutsertakan masyarakat agar berperan dalam mewujudkan ketahanan keluarga di lingkungannya.

Kepala Dinas Pemberdayaan dan Pelindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Provinsi Bengkulu, Foritha Ramadhani mengatakan, Raperda yang merupakan inisiatif dari Komisi IV DPRD Provinsi ini memang dibutuhkan keberadaannya. Pasalnya dalam urusan ketahanan keluarga memang diperlukan perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan yang konsepnya pembangunan berbasis keluarga.

“Peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan Perda tersebut nantinya. Dimana saat terjadi ancaman terhadap ketahanan sebuah keluarga, masyarakat di lingkungan bisa bersikap,” ujarnya.

Selain itu diakui, masalah ketahanan keluarga, tidak bisa dipandang dari 1 sudut pandang saja. Dalam artian tidak cukup dengan masalah kesejahteraan saja, tetapi juga sosial, agama, budaya, dan lain sebagainya.

“Dengan Perda itu nantinya, ada seksi yang mengurusi soal perlindungan anak dan ketahanan keluarga ditingkat Desa/Kelurahan. Bahkan kita dorong hingga tingkat RT atau Dusun,” katanya.

Sementara sebelumnya, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sefty Yuslinah berharap, dengan Perda tersebut, masyarakat bisa berpartisipasi dalam membentuk ketahanan keluarga. Sehingga nantinya ketahanan keluarga menjadi tanggungjawab bersama, mulai dari perlindungan anak, mencegah KDRT, pernikahan dini, dan perceraian.

“Diharapkan adanya Perda itu nantinya bisa menciptakan keluarga yang rukun dan damai, serta angka penceraian dan kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa diminimalisir lagi kedepannya,” tukasnya.(red-2)

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.