Keputusan Menag Batalkan Berangkat CJH Tahun ini, Dipertanyakan

Bengkulu – Keputusan Menteri Agama (Menag) RI Fachrul Razi yang membatalkan pemberangkatan ibadah haji untuk 220 ribu Calon Jamaah Haji (CJH) asal Indonesia pada tahun 2020 ini.

Mengingat dengan alasan belum adanya kejelasan dari Pemerintah Arab Saudi, diduga keputusan sepihak.

“Menag diduga melanggar kesepakatan bersama dengan DPR RI. Dimana saat rapat bersama Komisi VIII DPR RI pada tanggal 11 Mei lalu, memutuskan bahwa keputusan jadi atau tidaknya pemberangkatan ibadah haji tahun 2020 ditengah wabah pandemi Covid-19 ini, harus dibahas dan diputuskan bersama. Tapi kenyataannya ini Menag memutuskan keputusan pembatalan tersebut secara sepihak dan tanpa ada pembahasan atau pembicaraan terlebih dahulu,” kata Anggota Komisi VIII DPR RI H. Mohammad Saleh, ketika dihubungi pada Rabu (3/6/2020).

Disebutkan, dugaan pembatalan sepihak oleh Menag tersebut, secara tidak langsung membuat gaduh dan dinilai melanggar etika komunikasi politik, dan tata krama penyelenggaraan Negara. Padahal semestinya keputusan jadi atau tidaknya pemberangkatan haji tahun ini, lagi-lagi harus dilakukan bersama.

“Banyak aspek konsekuensi yang timbul akibat dari jadi atau tidaknya pemberangkatan ibadah rukun Islam yang kelima ini. Untuk itu penting dilakukan pembahasan bersama, sebelum memutuskan pembatalan oleh Menag, dan pembatalan ini harus persetujuan DPR,” ujar politisi Golkar ini.

Selain itu Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Provinsi Bengkulu ini juga mempertanyakan, soal penganggaran untuk pemberangkatan haji yang berasal dari APBN, termasuk dana pelunasan haji tahun ini, siapa yang akan kelola? atau apakah harus dikembalikan?

“Jika dana haji dikelola oleh BPKH harus terpisah, karena nilai manfaatnya harus diberikan kepada CJH yang telah melunasi sekarang,” tukas Saleh.

 

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.