Kenaikan BBM Non Subsidi di Bengkulu, DPRD : Masih Bisa Dievaluasi
Bengkulu – Adanya kebijakan perubahan tarif pajak atas Penggunaan Bahan Bakar Bermotor (PBBKB) yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk jenis BBK (Bahan Bakar Khusus) atau BBM Non Subsidi di wilayah Bengkulu, masih bisa dilakukan evaluasi.
Apalagi jika kebijakan penyesuaian harga BBM Non Subsidi yang kenaikan sebelumnya sebesar 5 persen menjadi 10 persen, di rasa sangat memberatkan masyarakat, apalagi saat ini masih di tengah wabah pandemi Covid 19.
“Bisa dilakukan evaluasi oleh Pak Gubernur, karena kebijakan itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) 02 tahun 2011 sebagaimana perubahan atas Perda Nomor 11 tahun 2019 tentang pajak daerah, dengan turunannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 tahun 2020 tertanggal 25 Februari 2020, dan Keputusan Gubernur Bengkulu nomor K.324.BPKD tahun 2020 tertanggal 23 September 2020,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi, ketika menyikapi kebijakan penyesuaian tarif BBM Non Subsidi yang berlaku per 1 Januari 2021 lalu.
Sumardi menjelaskan, Perda yang sudah ada sejak tahun 2019 lalu dan di revisi tersebut, saat ini memang sudah berlaku. Hanya saja tidak dipungkiri, masyarakat sempat bertanya-tanya terhadap penyesuain tarif BBM Non Subsidi itu, karena tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu oleh Pemprov melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Belum adanya sosialisasi itu, kita dari pihak legislatif memperkirakan antara Pemprov dengan Pertamina sudah melakukan komunikasi lebih awal. Tapi, kedepannya, sebagai saran kita yang akan disampaikan kepada Pak Gubernur, terus memonitor perkembangannya di masyarakat, minimal pada triwulan pertama nanti dilakukan evaluasi. Apalagi alasan kenaikan harga BBM Non Subsidi itu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata politisi Golkar ini pada Selasa, (5/1/2021).
Sebelumnya Unit Manager Communication, Relation & CSR MOR II, Umar Ibnu Hasan menyampaikan, bahwa PBBKB sepenuhnya kewenangan dari Pemerintah Daerah, dan Pertamina mematuhi kebijakan yang ditetapkan Pemerintah.
Untuk BBM yang mengalami penyesuaian harga, adalah jenis Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex.
“Tarif baru PBBKB BBK, harga BBK jenis Gasoline, yaitu, Pertalite saat ini menjadi Rp. 8.000,-/liter, Pertamax Rp. 9.400,-/ liter, Pertamax Turbo Rp. 10.250,-/ liter. Sedangkan BBK jenis Gasoil, seperti Dexlite mengalami perubahan harga menjadi Rp. 9.900,-/ liter, dan Pertamina Dex Rp. 10.650,-/ liter,” tukasnya.