Bengkulu – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Bengkulu diingatkan agar dalam melakukan kebijakan refocusing tidak secara sepihak. Lantaran sampai saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) belum melakukan koordinasi maupun konsultasi apapun dengan pihak DPRD Provinsi melalui Badan Anggaran (Banggar) terkait kebijakan refocusing dana APBD Provinsi sebesar 8 persen dari nilai totalnya yakni mencapai ratusan milyar lebih.
“Memang kebijakan refocusing itu dilakukan secara nasional atas perintah Pemerintah Pusat, tapi kewajiban Pemda khususnya Pemprov Bengkulu jika ingin melakukan refocusing, merupakan hasil keputusan bersama dengan pihak legislatif provinsi, dan tidak terkesan hanya sepihak saja,” ungkap Anggota Banggar DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, dalam keterangannya.
Edwar secara tegas juga menyatakan, jika item anggaran yang diusulkan dari daerah pemilihan (dapil)-nya Kabupaten Kepahiang terkena imbas kebijakan refocusing, pihaknya akan menolak.
Untuk itu dikatakan ia, sebelum terjadi hal demikian sekaligus untuk mengetahui item anggaran mana saja yang masuk dalam kebijakan refocusing tersebut, tidak ada salahnya di bahas bersama-sama lembaga DPRD Provinsi. Pasalnya sampai saat ini pihak legislatif belum mengetahui item anggaran mana saja yang terdampak untuk penanganan dan penanggulangan wabah Covid 19 di Provinsi Bengkulu ini.
“Diketahui item anggaran dana yang di refocusing itu sebelumnya telah disahkan secara bersama-sama antara Pemprov dengan DPRD Provinsi. Jadi, jika ingin di rubah sebaiknya di bahas secara bersama-sama kembali, sehingga kita juga sama-sama mengetahui mana yang prioritas dan tidak dari program yang bisa di tunda perealisasiannya,” kata politisi PDIP ini pada Sabtu, (27/3/2021).
Ditambahkan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, item anggaran yang masuk dalam recofusing, diantaranya, di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi untuk perehaban kantor Gubernur Bengkulu dan pembangunan jalan di kawasan Danau Dendam Tak Sudah Kota Bengkulu, dengan anggaran dana apabila ditotalkan mencapai Rp. 40 milyar lebih. Lantaran jika kedua program itu belum bersifat mendesak direalisasikan, karena seperti kantor Gubernur jika tidak di rehap tahun ini, diibaratkannya tidak akan roboh dalam waktu dekat ini.
“Kedua item anggaran tersebut, saya setuju masuk dalam kebijakan refocusing. Tapi untuk anggaran pemeliharaan jalan provinsi untuk wilayah kabupaten dan kota yang akan di refocusing, kita tidak sependapat dan menolak, karena itu menyangkut kepentingan masyarakat langsung. Apalagi sikap menolak kita tidak diakomodir sejak awal, masih ada pada saat laporan pertanggung-jawaban nanti,” tukasnya.