Bengkulu – Melalui Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi, pembahasan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD tahun anggaran 2021, pada Senin, (13/7/2020), terpaksa ditunda.
Dengan ditundanya dan pengembalian dokumen itu salah satunya disebabkan karena Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang pedoman umum penyusunan APBD TA 2021 belum terbit.
Anggota Banggar DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi menyatakan, dengan dikembalikan KUA PPAS tersebut, sembari menunggu Permendagri, pihaknya menyarankan agar TAPD dapat menyempurnakan KUA-PPAS. Sehingga ketika disampaikan kembali ke DPRD sudah siap untuk dibahas.
“Bukan hanya pedoman umum saja yang ditunggu, namun juga hasil evaluasi Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dari Kemendagri. Mengingat RPJM itulah nantinya yang menjadi pedoman dalam membuat Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Jadi dari pada kita membahas 2 kali, lebih baik tunggu saja Permendagri dan evaluasi Perda RPJM dulu,” terang politisi PDIP ini.
Sementara itu, Kepala Bappeda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri menjelaskan, pihaknya terlebih dahulu sudah menyampaikan KUA-PPAS RAPBD tahun anggaran 2021, lantaran sudah terjadwal oleh Banmus DPRD Provinsi.
Tetapi ketika dibahas, dikembalikan lagi dan diminta untuk menyempurnakan.
“Sembari menunggu Permendagri, kita sempurnakan dokumen KUA PPAS RAPBD tahun anggaran 2021,” singkat Isnan.