Bengkulu – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang adaptasi kebiasaan baru sebagai upaya pencegahan dan pengendalian kasus Covid 19 di Provinsi Bengkulu, saat ini telah mulai berproses di lembaga DPRD Provinsi Bengkulu.
Hal itu ditandai dari Rapat Paripurna DPRD Provinsi pada Kamis, (7/1/2021) dengan agenda penyampaian nota penjelasan atas Raperda usulan Gubernur Bengkulu tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Apalagi dalam rapat paripurna tersebut, lembaga legislatif sepakat Raperda tersebut dilanjutkan ke proses selanjutnya, dengan agenda mendengarkan pandangan fraksi-fraksi pada Jumat, besok.
“Kita dari DPRD memutuskan menyetujui pembahasan Raperda Kebiasaan Baru tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dilanjutkan pada tahap berikutnya. Besok, agendanya mendengarkan pandangan fraksi-fraksi,” kata Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri saat sidang paripurna.
Sementara itu, Wakil Gubernur, Dedy Ermansyah menyatakan, bahwa ada beberapa hal yang membuat Perda ini harus segera disahkan. Diantaranya, terkait dengan masih rendahnya kesadaran masyarakat dan bahkan masih cenderung menghindari tes Covid-19. Terlebih selama pandemi ini juga menimbulkan dampak ekonomi dan beberapa kerugian material.
“Berdasarkan instruksi Kemenkes Nomor 6 tahun 2020, yang meminta Kepala Daerah fokus menegakkan Prokes Covid-19. Termasuk anjuran agar Pemerintah Daerah mengambil langkah responsif dengan penerapan sanksi tegas namun tetap humanis,” jelasnya.
Wagub menambahkan, ada beberapa materi pokok yang tertuang dalam adaptasi kebiasaan baru pencegahan dan penaggulangan Covid-19 nantinya. Salah satunya dalam pelaksanaan, monitoring, sosialisasi, evaluasi, saknsi, ketentuan pidana dan beberapa point lainnya.
“Diharapkan Raperda ini dapat di bahas dengan konsepsi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan nantinya dapat disahkan menjadi Perda,” tutup Wagub.