Polres Kaur, Terima Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu Melakukan Penilaian Pelayanan Publik
Kaur – Polres kaur polda Bengkulu, menerima kunjungan Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan wilayah Provinsi Bengkulu melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik di Polres Kaur, (Rabu, 13/09/2023). Pukul 11.00 WIB.
Kpaolres Kaur menyampaikan Tim ini melaksanakan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Penilaian dan pengecekan itu meliputi, ruang pelayanan Satuan Penyelenggara Admistrasi Sim (Satpas), ruang pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
“Hasil penilaian ini, akan dijadikan sebagai tolok ukur terkait pelayanan publik dan juga pemenuhan standar pelayanan publik Apakah sesuai dengan regulasi atau Undang-Undang Pelayanan Publik atau tidak,” ungkap Kapolres.
Ditemui disela-sela pelaksanaan penilaian Tim Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, Ade Bardiyanto menyampaikan Obyek penilaian yang di nilai yakni :
1). Penilaian ruang Pelayanan Penerbitan SIM, Pelayanan Terhadap Penerbitan SKCK, Pelayanan Terhadap Laporan Polisi dan Laporan Surat Keterangan Kehilangan.
2). Penilaian terhadap sarana dan Prasarana Pelayanan Publik berupa Ruang tunggu Difabel/Kursi roda difabel, ruang Laktasi, ruang bermain anak, mck/closed, kamar mandi, Kotak layanan dll.
3). Penilaian terhadap Petugas Pelayan baik secara tekhnis dan Prosedur layanan, kebersihan ruangan dll.
Kapolres Kaur menambahkan, Bahwa Polres Kaur dan seluruh Jajaran akan terus berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
“Kami akan selalu meningkatkan pelayanan, sehingga masyarakat merasa puas dengan pelayanan yang ada di Polres Kaur ini,” Tutup Kapolres Kaur.