Bawa Sabu, Dua Warga Lampung Ditangkap Polres Kaur

Kaur, Intersisinews.com – Dua orang warga asal Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung, ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Kaur Polda Bengkulu lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.

Keduanya adalah M Ade Pratama (21) dan Dima Ade Putra (27).

Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman dalam keterangannya, Sabtu (18/2/2023) mengatakan, keduanya ditangkap di jalan raya Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur pada Selasa (14/2/2023) malam sekira pukul 20.00 WIB.

Saat digeledah petugas, didapati barang bukti berupa paket sabu dibungkus plastik klip bening dan kertas timah rokok didalam kotak rokok merk Surya. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti 1 buah kaca pirek dan 1 unit Hp merk Vivo.

“Saat ini keduanya sudah ditahan di Mapolres Kaur untuk dilanjutkan perkaranya,” jelas Kapolres.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.