Benteng- intersisinews.com, Penanganan dugaan korupsi akibat kerugian keuangan negara pada tahun 2016 di Pemda Bengkulu Tengah (Benteng) sampai saat ini seakan jalan di tempat lebih kurang sudah 4 bulanan sejak naik ke penyidikan sampai saat sekarang belum juga ada yang ditetapkan sebagai tersagka.
Awal perjalanan kasus ini bermula dari pemeriksaan keuangan daerah kabupaten Benteng yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2016 yang di keluarkan pada 30 mei 2017 sekurangnya pada saat itu terdapat 8 catatan dari BPK yang meliputi belanja barang di tiga SKPD sebesar 3 Milyar lebih dan realisasi perjalanan dinas tujuh SKPD 2 Milyar lebih dan jika di total secara keseluruhan sekitar 8 Milyar Rupiah. Didalam rekomendasi BPK pada saat itu terdapat 10 rekomendasi yang terakih yaitu memperoses indikasi kerugian negara sebesar Rp. 8.783.685.016 dan menyetorkan ke Kas Daerah.
Setelah hampir dua tahun kerugaian keuangan negara yang diakibatkan pengelolaan keuangan Daerah Kabupaten Benteng Belum ada nampak itikat yang baik oleh oknum yang menyelewengkan untuk mengembalikan kerugian Negara tersebut sehingga pada Jumat 4 mei 2018 pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengeluarkan dua buah sprindik untuk dugaan korupsi di Pemkab Benteng, bahkan sempat pada saat menjelang puasa terdengar kabar Kejati akan menetapkan tersangka.
Melihat perjalanan kasus yang dimulai sejak tahun 2016 terkesan proses penegakan hukum untuk oknum koruptor agak longgar, entah kenapa sampai sekarang belum ada nampak perkembangan yang berati hal ini sebagaimana disampaikan Agus Kisut Ketua Forum Komunikasi LSM dan Pers (FKLP), “Saya heran kenapa sampai sekarang dalam penanganan dugaan kerugian negara di kabupaten Benteng belum tampak perkembangan yang berarti padahal perjalanan kasus ini sudah hampir 2 tahunan sepertinya untuk kasus korupsi ini agak khusus jadi terkesan longgar ini tidak baik sebab akan timbul persefsi yang tidak baik dimasyarakat ada apa kasus ini terkesan ada yang akan dilindungi atau bagaimana mohon penyidik Kejati Bengkulu untuk profesional membongkar kasus ini” ujar Agus kisut ke redaksi intersisinews.com
Agus Kisut berharap kesan lamban penanganan kasus ini akan hilang jika nanti Kejati serius dalam mencari pihak-pihak yang ikut bertanggung jawab, apalagi jika nanti yang menjadi tangkapan tersebut Kakap bukan cuma teri. “Saya percaya Kejati Bengkulu bekerja secara profesional, kesan lambat dalam penanganan kasus ini sebab penyidik berhati-hati dalam penanganan kasus dan semoga yang di bidik itu Ikan Kakap yang betul-betul harus bertanggung jawab bukan hanya teri, sebab ini bermula dari dugaan potongan-potongan sekitar 20 % yang dikordinir oleh oknum suruhan di Pemkab Benteng.”Ujar Kisut
Pemanggilan saksi-saksi yang dilakukan kejati menurut Kisut belum maksimal, kisut menyaraankan Kejati untuk mengklarifikasi dengan Bupati kenapa hal ini terus terjadi. “Saya merasa pemanggilan saksi-saksi yang dilakukan Kejati kurang maksimal, cobalah Kejati sekali-sekali panggil Bupati minta klarifikasi kenapa temuan milyaran rupiah terus terjadi di Benteng ada apa, dan apa saja yang dilakukan Bupati sehingga kok pengelolaan keuangan daerah terkesan longgar belum lagi tahun 2017 dan 2018 ini saya ada pegang datanya, tapi saya tetap menghargai kinerja Kejati yang lelah siang dan malam untuk mengumpulkan bukti mengungkap kasus ini” ujar Kisut
Diketahui Pelaksana harian (Plh) Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Henri Nainggolan mengatakan, hari ini, Jumat (4/5/2018) pihaknya telah mengeluarkan 2 buah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk kasus dugaan korupsi di Pemkab Benteng. “Untuk kasus temuan BPK di Benteng hari ini kita sudah tingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Henri Nainggolan.