Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pelajar Diamankan Polresta Bengkulu

Bengkulu, Intersisinews.com – Seorang pelajar pria berinisial Ma (19) warga Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, diamankan petugas Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu pada Selasa (24/1/2023) pagi.

Ma diamankan petugas atas kasus persetubuhan anak dibawah umur. Korban yang masih berusia 16 tahun mengaku disetubuhi oleh Ma beberapa kali pada tahun 2022 lalu.

“Terduga pelaku Ma ini awalnya menyetubuhi korban di kosan teman pelaku di salah satu kelurahan di Kota Bengkulu. Kemudian, perbuatan serupa diulangi lagi pada Desember 2022 sebanyak 4 kali dan korban kemudian dijemput kakaknya. Karena tidak terima, perbuatan pelak Ma dilaporkan oleh keluarganya ke Polresta Bengkulu,” terang Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Plt Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau.

Lanjut Kasat, atas laporan dari keluarga korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku Ma.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.