Setelah Gugatan Terdaftar Kejaksaan Negeri Batam di Somasi Terkait Kapal MT Arman 114

Intersisinews.com| Setelah menyampaikan keberatan sebelumnya kepada Badan  Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung kuasa hukum Jauhari mewakili Ocean Mark Shipping inc menyampaikan gugatan resmi ke Pengadilan Negeri Batam hal ini sebagaimana disampaikan oleh Zetriansyah, SH.

“Kita sudah menyampaikan gugatan atas putusan Eksekusi barang bukti perkara pidana Nomor: 941/Pid.Sus/2023/PN Btm yang telah kita daftarkan dengan nomor perkara 314/Pdt.G/2024/PN Btm dengan TERGUGAT Kejaksaan Negeri Batam TURUT TERGUGAT I Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, TURUT TERGUGAT II Kejaksaan Agung Republik Indonesia, TURUT TERGUGAT III Direktorat Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan hidup dan kehutanan, TERGUGAT IV Badan Keamanan laut Republik Indonesia” sampainya selasa 20/8/2024

Dalam gugatan tersebut kita minta supaya barang bukti perkara pidana  314/Pdt.G/2024/PN Btm dikembalikan kepada Klien kami sebagai pemilik yang sah barang bukti tersebut.

Zetriansyah juga menyampaikan bahwa telah menyampaikan somasi kepada Kejaksaan Negeri Batam untuk tidak melakukan eksekusi dan pelelangan barang bukti.

“Mewakili klien kami selaku owner pemilik kapal MT Arman 114 dan muatan kami telah menyampaikan surat Somasi kepada Kejaksaan Negeri Batam untuk tidak melakukan eksekusi dan pelelanggan barang bukti terhadap putusan perkara pidana nomor: 941/Pid.Sus/2023/PN Btm, kecuali eksekusi putusan terhadap pidana penjara dan denda terhadap terpidana” sampainya

Dalam somasi kepada Kejaksaan Negeri Batam Zetriansyah menyamopaikan “Jika dikemudian hari diketahui  TERGUGAT, dan PARA TURUT TERGUGAT tetap melakukan eksekusi dan pelelangan terhadap barang bukti perkara pidana nomor: 941/Pid.Sus/2023/PN Btm sebelum adanya putusan hukum tetap (inkrah) terhadap GUGATAN Kami merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang memiliki konsekuensi serius di belakang hari” pungkasnya  (red)

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.