Ridwan Mukti Pindah Sel Ke Bengkulu Pekan Depan

Bengkulu-intersisinews.com – Tersangka hasil OTT KPK yakni Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti, Lily Maddari dan Rico Dian Sari akan disidangkan di Bengkulu. “Berkas ketiga tersangka minggu depan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu,” kata Fitro Rohcayanto,JPU KPK, Selasa (12/9/2017).

Akibat pelimpahan berkas tersebut, maka ketiga tersangka akan dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan kelas IIB Malabero, namun untuk Lily akan ditempatkan di sel khusus perempuan pada Lapas Bengkulu di Bentiring.

Sebelumnya, satu tersangka lainnya dalam kasus tersebut yakni Jhoni Wijaya telah disidangkan di PN Tipikor Bengkulu. Dalam kasus OTT KPK tersebut, sebanyak 4 orang ditetapkan sebagai tersangka. (red)

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.