Restorative Justice, Kejari Bengkulu Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan

Intersisinews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menghentikan penuntutan perkara pidana penganiayaan dengan terdakwa Mukrin bin Cik Anang. Penghentian penuntutan itu dilakukan dalam gelar perkara dalam rangka pengusulan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice), Selasa (5/4/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Yunitha Arifin, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Riky Musriza., S.H., M.H., mengatakan, terdakwa dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP.

Adapun dalam gelar perkara yang dilakukan secara virtual dipimpin langsung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr. Fadhil Zumhana yang juga dihadiri oleh para Direktur Jampidum, disebutkan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pengentian penuntutan karena telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 tahun 2022 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Adapun alasan-alasan tersebut diantaranya, terdakwa dan kobran atas nama Saleh telah melakukan perdamaian tanpa syarat yang difasilitasi langsung oleh Kajari Bengkulu. Kemudian, kerugian korban telah dipulihkan kepada keadaan semula.

Selanjutnya, ancaman terhadap terdakwa dibawah 5 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 1 KUHP, hanya diancam paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda hanya paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

“Selain alasan yang diatur dalam Perja tersebut, Jaksa Penuntut Umum juga dengan mengedepankan hati nurani juga memandang tujuan hukum secara berimbang yang bukan hanya mengedepankan kepastian hukum namun juga aspek kemanfaatan dan yang terutama rasa keadilan yang hidup ditengah-tengah masyarakat,” imbuh Kasi Intel.

Dengan adanya penghentian penuntutan ini sekaligus mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bengkulu untuk lebih mengedepankan hukum yang hidup dimasyarakat terutama hukum adat Kata Bengkulu dalam menyelesaikan perkara-perkara ringan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat.

Hal ini sejalan dengan akan segera dibentuknya Rumah dan Kampung Restorative Justice (RJ) di Kota Bengkulu.

“Kampung dan Rumah RJ tersebut nantinya dibentuk dengan melibatkan Camat, Lurah, serta Sadan Musyawarah Adat (BMA) yang diharapkan menjadi tempat dan sarana penyelesaian konflik ditengah masyarakat sesuai dengan program Jaksa Agung Burhanuddin, yang sedang digalakkan di seluruh wilayah Indonesia,” pungkas Riky.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.