Polresta Bengkulu Tangkap Pelaku Curat yang Juga Residivis

Bengkulu, Intersisinews.com – Tim Resbom Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu menangkap pria berinisial DS (34) warga Dusun Tengah Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma. Pria ini ditangkap setelah diterimanya laporan dari korban Yuni Fransiska (23), seorang mahasiswa asal Rejang Lebong yang tinggal di Jalan Irian Kelurahan Semarang Kota Bengkulu.

Dalam laporannya, korban mengaku kediamannya di Kelurahan Semarang Kota Bengkulu dimasuki pencuri dan kehilangan 1 unit handphone merk Samsung A53. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp 4 juta.

“Pelaku masuk kerumah korban saat korbans edang tertidur. Saat itu handphone milik korban diletakkan disampingnya. Pelaku kemudian berhasil kami tangkap saat berada di Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah,” jelas Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Plt Kasatreskrim AKP Welliwanto Malau, Senin (23/1/2023).

Lanjut Plt Kasat, pelaku juga diketahui terlibat di beberapa TKP lainnya dan merupakan residivis.

“Berdasarkan data kami, pelaku ini residivis dan terlibat di 4 TKP lainnya di Kota Bengkulu, angtaranya kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian, dan Curanmor,” jelasnya.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.