Polres BU Berlakukan ETLE Mobile, Polantas Bawa Kamera

Bengkulu Utara, Intersisinews.com – Menindaklanjuti arahan Kapolri dengan tidak lagi melakukan tilang manual bagi pelanggar lalu lintas, Polres Bengkulu Utara (BU) Polda Bengkulu mulai melakukan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy P Wardhana, S.IK, MM melalui Kasat Lantas Iptu Eka Hendra Ardiansyah, S.IK , Jumat (11/11/2022) menyampaikan, di Kabupaten Bengkulu Utara memang tidak ada ETLE Statis dan tidak akan ada lagi tilang di jalan yang dilakukan polisi pada pelanggar lalu lintas. Namun tilang akan dilakukan secara elektronik dengan menggunakan media foto.

“Saat ini anggota yang bertugas patroli akan dilengkapi dengan kamera, baik itu kamera kendaraan maupun kamera yang bisa digunakan untuk memotret pelanggaran yang terjadi,” ujarnya.

Kasat Lantas menjelaskan, berbekal gambar pelanggaran tersebut Polres BU akan melakukan penilanganan dan dilakukan diumumkan secara terbuka. Polisi akan mengirimkan surat pembertahuan tilang ke pemilik kendaraan sesuai dengan identitas kendaraan.

“Sehingga, nantinya pemilik kendaraan yang terekam melakukan pelanggaran akan menerima surat pembertahuan tilang. Mereka bisa melakukan pembayaran denda langsung ke bank.” ujarnya,” ujarnya.

Hal ini dilakukan dalam rangka menciptakan ketertiban sekaligus keamanan berlalu lintas. Hal ini juga menghindari terjadinya pungli sekaligus menciptakan kenyamanan bagi masyarakat.

“Dengan adanya tilang elektronik ini, maka masyarakat kita harapkan tetap patuh dalam berkendara. Dengan ini juga, kita bisa lebih tegas dalam menindak pelanggaran yang terjadi,” pungkas Kasat.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.