Bengkulu Selatan – Pria berinisial MS (52) warga Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, ditangkap petugas Satreskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu atas kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. MS bahkan sempat ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir saat press release di Mapolres Bengkulu Selatan didampingi Waka Polres Kompol Rahmat Hadi Fitrianto, Kasat Reskrim Iptu Susilo dan Kasi Humas AKP Sarmadi mengatakan, terduga pelaku MS melancarkan aksinya saat korban sedang bermalam dirumah neneknya, pada 4 Maret 2023 lalu, sekira pukul 23.30 WIB.
“Saat itu korban sedang tidur sekira pukul 23.30 WIB, korban terbangun dan merasakan ada orang memeluknya dari belakang, dan tangan orang itu memegang perut. Kemudian tangan orang tersebut memegang payudara sebelah kiri korban, karena korban merasakan ada yang mencium leher sebelah kiri dan merasakan seperti ada rambut yang menusuk pipinya, korban terbangun dan melihat pelaku yang sedang memeluk, memegang payudara dan menciumi lehernya tersebut. Menyadari hal tersebut korban segera melepaskan pelukan pelaku dan melakukan perlawanan dengan mendorong pelaku, ” ungkap Kapolres.
Sambung Kapolres, setelah mendapatkan perlakuan oleh pamannya tersebut, akhirnya korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, kemudian ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu Selatan.
“Terduga pelaku sempat DPO, dan akhirnya pada Selasa 9 Mei 2023 akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan oleh Tim Totaici Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan,” jelas Kapolres.
Lanjut Kapolres, akibat perbuatan pelaku tersebut saat ini korban masih mengalami syok dan trauma, kemudian dari perbuatan terduga pelaku tersebut pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kaos, 1 lembar celana panjang dan 2 lembar pakaian dalam korban.
” Saat ini pelaku MS (52) sudah diamankan di sel Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu dan dikenakan Pasal 82 ayat ( 1 ) Jo Pasal 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, ” pungkas Kapolres.