Bengkulu Selatan – Pria berinisial Al (23) warga Jalan Syamsul Bahrun Kelurahan Gunung Ayu Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, ditangkap petugas Satreskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu pada Minggu (21/5/2023).
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir melalui Kasat Reskrim Iptu Susilo mengatakan, Al ditangkap petugas setelah dilaporkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Niri, warga Kelurahan Ibul Kota Manna sehingga mengalami luka memar dan mendapat 15 jahitan.
“Terduga pelaku ini melakukan penganiayaan terhadap korban dengan TKP di Berendau Kutau Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna, pada 28 April 2023 lalu, sekira pukul 23.30 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya terduga pelaku berhasil kita tangkap,” jelas Kasat Reskrim.
Saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku tidak melawan.
“Terduga pelaku kita jerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun,” pungkasnya.