Dua Pelaku Curat dan Curanmor Belasan TKP Ditangkap Polres Rejang Lebong

Rejang Lebong, Intersisinews.com – Dua pria terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), AE (36) dan RD (38), warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong, ditangkap petugas Satuan Reserse Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu.

Keduanya ditangkap saat berada di sebuah rumah di Kelurahan Karang Anyar pada Minggu (13/11/2022) malam sekira pukul 23.00 WIB.

“Tim pada Minggu sore mendapat kabar keberadaan terduga pelaku, kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan. Setelah kita pastikan, baru kemudian kita lakukan penangkapan,” terang Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, S.I.K., didampingi Kasatreskrim AKP Samson Sosa Hutapea saat press release di Mapolres, Rabu (16/11/2022).

Dijelaskan Kapolres, keduanya ditangkap berdasarkan laporan dari korban ke Polres Rejang Lebong,  tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan TKP di Rumah Dinas Puskesmas Air Meles Bawah Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong, dengan kejadian pada Minggu 17 Juli 2022 lalu. Selain itu, ada juga laporan dari korban tertanggal 30 September 2022.

Lanjut Kapolres, selain dua laporan itu, terduga pelaku juga terlibat di 10 TKP lainnya dalam kasus Curat dan Curanmor di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

Selain menangkap keduanya, petugas juga mengamankan puluhan barang bukti, diantaranya beberapa unit handphone, TV LED, mesin cuci, sepeda motor, speaker aktif, kompor gas, earphone, carger, kabel data dan barang bukti terkait lainnya.

“Modus keduanya memasuki rumah atau ruko korbannya dengan cara merusak gembok menggunakan linggis, kemudian pelaku masuk dan mengambil barang-barang yang ada,” pungkas Kapolres.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.