Bobol Warung, 2 Pria ini Ditangkap Kurang dari 24 Jam oleh Polsek Gading Cempaka

Bengkulu – Dua pria berinisial IV dan AR, yang dilaporkan melakukan aksi pencurian di warung milik David, warga Jalan Kapuas Raya Kelurahan Lingkar Barat Kota Bengkulu, ditangkap petugas Tim Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu Polda Bengkulu, dalam tempo kurang dari 24 jam sejak kejadian.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kapolsek Gading Cempaka Kompol Kadek Suwantoro mengatakan, kedua pelaku merupakan warga Jalan Kapuas dan Jalan Merapi dan ditangkap pada Kamis (4/5/2023) pagi, setelah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di warung korban.

“Saat kejadian, korban sedang pergi mencari makan pada Rabu (3/5/2023) malam sekira pukul 23.00 WIB. Pelaku ini masuk kewarung korban dengan cara memanjat dinding dan menjebol plafon dan mencuri uang yang berada dalam toples senilai Rp 1 juta,” jelas Kapolsek.

Lanjutnya, saat ditangkap, petugas mendapati barang bukti uang Rp 558 ribu dan minuman keras.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.