Anak Tiri Dipaksa Oral Seks, Karyawan BUMN Ditangkap Polresta Bengkulu

Intersisinews.com – Seorang karyawan BUMN berinisial NG (36) warga Kota Bengkulu, ditangkap petugas Satreskrim Polres Kota Bengkulu Polda Bengkulu pada Sabtu (12/11/2022) sore, lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap korban yang juga anak tirinya. Korban diketahui masih berusia dibawah umur (13 tahun).

Plt Kapolresta Bengkulu AKBP Andi Dady melalui Kasi Humas AKP Sugiharto mengatakan, terduga pelaku NG ditangkap setelah diterima laporan dari ibu kandung korban MN (46), seorang ASN.

“Korban mengadu kepada ibu kandungnya bahwa dia telah dicabuli oleh terduga pelaku NG. Adapun aksi bejat yang dilakukan terduga pelaku berawal saat memaksa korban dengan mengancam korban kemudian pakaian korban dipaksa dilepas lalu terduga pelaku menggerayangi dan mencium korban dan menyuruh korban untuk melakukan oral seks (memasukan kemaluan terduga pelaku kedalam mulut korban). Saat itu, rumah dalam keadaan kosong dan seluruh pintu dikunci oleh terduga pelaku. Setelah selesai melakukan pencabulan tersebut lalu terduga pelaku mengancam korban agar jangan memberi tahu ibunya,” terang Kasi Humas dalam keterangannya, Minggu (13/11/2022).

Kasi Humas mengatakan, saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Bengkulu dan dari aksi cabul yang dilakukan oleh terduga pelaku tersebut pihaknya menyita barang bukti berupa 1 celana warna hitam Bergaris orange, 1 baju lengan panjang warna merah, 1 celana dalam warna putih, 1 bra warna putih, serta 1 dress warna hitam.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.