Pasca pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai PNS provinsi Bengkulu Dr. Ir. Herawansyah, M.Sc., MT melaporkan masalahnya ke sejumlah lembaga tinggi di Jakarta hal ini disampaikannya senin 14/10/2019.
“Saya sudah melakukan beberapa upaya untuk dapat diaktifkan kembali sebagai PNS terakhir saya telah ketemu dengan Gubernur Rohidin Mersyah, namun masih menemui jalan buntu akhirnya saya melaporkan persoalan ini kesejumlah lembaga tinggi Negara di Jakarta pada 9 oktober yang lalu” ujar Herawansyah
Menurut Herawansyah harusnya Gubernur dapat segera mengaktifkannya kembali sebagai PNS. “Harusnya Gubernur dapat mengaktifkan saya kembali sebagai PNS sebab keberatan PTDH yang saya lakukan tidak dibalas sehingga jika mengacu kepada undang undang Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014, khususnya Pasal 77 ayat (5) Dalam hal Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menyelesaikan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), keberatan dianggap dikabulkan, nah dalam perkara saya ini keberatan yang diajukan tidak diselesaikan dalam jangka waktu yang ditentukan” ujarnya
Terakhir Herawansyah mengingatkan kepada pejabat dan penyelengara Negara untuk taat asas guna kepastian hukum, “Saya ingatkan kepada pejabat dan penyelenggara Negara untuk taat asas guna kepstian hukum sehingga persoalan kepegawaian ini dapat diselesaikan dengan baik” pungkanya (***)