“Saya kira Hakim memutuskan berdasarkan fakta persidangan, dengan prinsip-prinsip keadilan,” tambah Rohidin.

Gubernur Rohidin menambahkan, akan mengevaluasi semua kinerja lingkungan perusahaan yang beroperasi di Bengkulu terutama dokumen AMDAL.

Menurut Rohidin, kegiatan penambangan yang digugat oleh pemerhati lingkungan ini, sudah cukup lama beroperasi bahkan sebelum dirinya menjabat Gubernur Bengkulu.

“Sampai saat ini saya belum pernah mengeluarkan izin pertambangan atau perkebunan,” tegas gubernur

Gubernur meminta, sikapi persoalan ini secara komprehensif agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Untuk diketahui, organisasi pemerhati lingkungan Bengkulu, mengklaim telah melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, PT. Kusuma Raya Utama, Bupati Bengkulu Tengah, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BKSDAE Bengkulu Lampung serta Gubernur Bengkulu, ke Komisi Pemberantas Korupsi.

Sebelumnya, organisasi pemerhati lingkungan ini, mengajukan gugatan pada Pertambangan Batu Bara PT. Kusuma Raya Utama, karena dianggap telah melakukan pencemaran sungai Kemumu dan pengrusakan kawasan hutan konservasi Taman Buru Semidang Bukit dan Hutan Produksi Semidang Bukit. Namun dalam persidangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, menyatakan menolak seluruh gugatan yang dilayangkan.

(rls)