Intersisinews.com – Sekretaris Umum PP GMKI David Sitorus mengatakan bahwa dalam amandemen ke-IV UUD 1945 di tegaskan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi sekaligus negara hukum. Implikasinya setiap perbuatan warga negara harus dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal itu disampaikan dalam acara diskusi publik “Pendidikan Konstitusi dan Demokrasi” yang dihadiri oleh Hakim Mahkamah Konstitusi, Manahan Sitompul pada Sabtu, 18 Mei 2019 di Lembaga Alkitab Indonesia Jalan Salemba Raya.

“Indonesia dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD, dalam ayat (3) dilanjutkan dengan mengatakan Indonesia adalah negara hukum. Untuk itu segala perilaku warga negara harus dilaksanakan sesuai dengan hukum, secara tegas juga oleh elit-elit politik bahkan calon presiden sekalipun,” ungkap David.

Menanggapi ujaran Calon Presiden, Prabowo Subianto yang mengatakan akan menolak hasil Pemilu. David mengatakan bahwa Proses Pemilihan Umum yang dilakukan oleh KPU telah sesuai dengan Undang-Undang dan hukum yang berlaku. Hukum juga memberikan ruang untuk memberikan gugatan apabila ada pelanggaran hukum.

“Hukum telah memberikan jalur terhadap pelaksanaan pemilihan umum, apabila ada yang keluar dari jalur, silahkan gugat dengan menunjukkan bukti yang kuat, karena hukum juga telah menyiapkan jalur untuk menghukum mereka yang terbukti melanggar hukum. Tidak adil menolak hasil Pemilihan umum tanpa melalui proses hukum yang ada. Semua masyarakat bersamaan kedudukannya dihadapan hukum dan semua orang bisa menempuh jalur hukum,” ujarnya.

Selanjutnya menanggapi ujaran Fadli Zon, Wakil Ketua DPR RI yang menyatakan bahwa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi adalah hal yang sia-sia, hal itu ditanggapi oleh David bahwa sikap demikian sangat keliru bahwa mekanisme hukum yang disediakan untuk mengajukan gugatan sengketa Pemilihan Umum adalah lewat Mahkamah Konstitusi, jadi secara hukum telah disediakan jalur lewat Mahkamah Konstitusi.

“Hukum telah menyiapkan ruang untuk penyelesaian sengketa Pemilihan Umum lewat Mahkamah Konstitusi. Apabila terjadi kecurangan silahkan ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Jangan lupa sampaikan bukti-bukti yang kuat untuk meyakinkan Hakim Mahkamah Konstitusi. Apabila tidak ada bukti yang kuat ya tentu gugatan tidak akan dikabulkan,” paparnya.

David juga mengingatkan bahwa Implikasi lain dari negara hukum adalah penegak hukum baik kepolisian dan pemegang kekuasaan pun harus bertindak sesuai dengan hukum.

“Sebagai negara hukum, pemerintah, pemegang kekuasaan maupun penegak hukum harus juga melakukan tindakan yang sesuai dengan hukum. Apabila yang bersangkutan tidak melaksanakan sesuai dengan hukum, maka dapat pula ditindak dan ditempuh jalur hukum. Jadi, jangan lupa penegak hukum pun harus melakukan tindakan yang sesuai dengan hukum,” bebar David.

David melanjutkan bahwa secara hukum, pemilihan umum akan diumumkan penetapannya oleh KPU pada tanggal 22 Mei 2019 lalu diberikan waktu untuk mengajukan gugatan 3 hari sejak penetapan (pasal 475 UU Pemilu) yaitu sampai tanggal 25 Mei ke Mahkamah Konstitusi. Kemudian apapun hasil Mahkamah Konstitusi harus dilakukan oleh KPU. Apabila jalur-jalur hukum yang tersedia ini tidak ditempuh, maka secara hukum telah sah putusan KPU. Tidak ada lagi yang dapat menolak Keputusan KPU tersebut. Apabila ditolak bahwa yang bersangkutan telah melawan UUD 1945.

“Marilah kita semua warga negara, menghargai Proses Demokrasi yang berlangsung, menghargai kedaulatan rakyat dan menghargai proses hukum. Tempuhlah jalur hukum jangan justru melawan UUD 1945 dengan tidak mengakui proses hukum. Hargai lah kedaulatan rakyat dan proses hukum karena Indonesia adalah Negara Demokrasi dan Negara Hukum, ” pungkas mahasiswa Magister Hukum Tata Negara, Universitas Indonesia ini.

(rls)