Bengkulu Tengah, Intersisinews.com– Jelang pemilu 2019, Pemkab Benteng melalui Kepala Dinas Dukcapil, Ansory mengintruksikan pembakaran E-KTP yang sudah tidak berlaku lagi masa aktifnya. Hasilnya sebanyak 10.072 keping kartu e-KTP tercecer dan tidak berlaku lagi dimusnahkan
Asrory mengatakan, pemusnahan ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya KTP Elektronik yang tercecer sehingga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan yang tidak baik.
“Kami lakukan pemusnahan ini karena melihat isu isu yang berkembang E KTP menjadi marak di kalangan Nasional jadi,” ungkap Ansory, Senin (17/12/18).
Pemusnahan tersebut turut disaksikan juga oleh Sekda Benteng yang di wakili Asisten III (Mun Gumiri), Kapolsek Karang Tinggi (Feri Octaviari Pratama,SH.MH), Kasatpol PP (Amirul,SH.MM) dan Pabung Polri Benteng (Abdu Arbain). (Red-3)