Polres RL Lumpuhkan Pencuri Lintas Provinsi

Rejang Lebong – Seorang pencuri antar provinsi berinisial AJ (32) warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang menangis saat jumpa pers di halaman Mapolres Rejang Lebong, Senin (30/5/2022). Ia menangis karena menahan rasa sakit di kedua kakinya akibat luka tembak saat melawan petugas ketika hendak ditangkap menggunakan sejata tajam.

Ia ditangkap saat sedang melarikan diri usai melakukan pencurian di Gang Moroseneng Kelurahan Air Putih Baru Kecamatan Curup Selatan pada tanggal 26 Mei 2022 lalu.

“Pelaku ini dua orang, tapi yang satu berhasil lolos. Sedangkan tersangka ini melawan petugas dengan senjata tajam, makanya kita lakukan tindakan tegas terukur saat ditangkap di dekat Danau Mas Harun Bastari,” ujar Wakapolres Rejang Lebong Kompol Edy Syafrudin saat jumpa pers.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP. Sampson Sosa Hutapea menambahkan, tersangka ini juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lubuklinggau, Polda Sumatera Selatan. Diduga pernah terlibat dalam 8 tempat kejadian perkara (TKP) pencurian hingga pecah kaca.

“Kita sudah koordinasi dengan Polres Lubuklinggau, jadi teman dia ini sudah ketangkap disana. Kemudian ada juga rekaman CCTV yang dikirimkan Polres Lubuklinggau saat pelaku ini beraksi,” kata Kasat.

Sedangkan untuk di Rejang Lebong, sepanjang tahun 2022 ini sudah melakukan aksinya di 4 lokasi berbeda. Pihaknya menduga, tersangka ini merupakan komplokan pelaku pencurian yang kerap beraksi di Rejang Lebong dan sekitarnya.

“Kita masih melakukan pendalaman terus untuk mencari komplotannya. Atas perbuatannya pelaku kita sangkakan pasal 363 KUHP Ayat 1 Ke 4 dan 5 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya. (yon)

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.