Penjual Materai Palsu Omset Miliaran Ditangkap Polda Bengkulu

Intersisinews.com, Bengkulu – Salah seorang warga asal Provinsi Banten inisial HD, ditangkap petugas Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu karena menjual materai palsu disalah satu situs jual beli online.

Penangkapan terhadao HD ini berdasarkan dari keterangan tersangka S yang sebelumnya telah ditangkap petugas beberapa waktu lalu.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, terduga pelaku HD merupakan residivis kasus yang sama. Terduga pelaku sempat ditangkap pada tahun 2017 oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan divonis 6 bulan penjara, kemudian tahun 2019 ditangkap Polres Bandara Soekarno Hatta dengan kasus yang sama yakni menjual materai palsu dan divonis 1 tahun 10 bulan penjara.

“Terduga pelaku HD ini kita tangkap atas pengembangan dari tersangka inisial S, dan tersangka HD ini merupakan penjual materai palsu di medsos dan merupakan tempat S membeli,” kata Kasubdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Bengkulu AKBP Florentus, Jumat (4/11/2022).

Kasubdit Tipidter mengatakan, dari bukti transaksi yang berhasil disita, omzet penjualan materai palsu dalam kurun waktu 3 bulan yakni pada Juli hingga September 2022 hampir mencapai Rp 1 miliar.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku apakah ada keterlibatan orang lain atau tidak.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.