Gubernur Nyatakan PPDB Tak Boleh Pungli

Bengkulu – Dalam sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2021/2022 di Provinsi Bengkulu, harus berlangsung secara objektif, transparan dan tanpa ada sistem pungutan liar (Pungli).

Penekanan itu disampaikan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, ketika menyikapi pelaksanaan sistem PPDB tahun pelajaran 2021/2022 di Provinsi Bengkulu.

“Pengumuman PPDB dari setiap sekolah, khususnya tingkat SMA/SMK baik melalui media atau tertulis di masing-masing unit pendidikan harus dilakukan secara terbuka dan objektif dengan persentase penerimaan yang ada,” imbuh Gubernur pada Jumat, (18/6/2021).

Dikatakan Gubernur, penerimaan siswa sekolah selain berdasarkan zonasi umum, dan prestasi, juga harus berdasarkan hak-hak aspirasi. Apalagi sistem zonasi hanya menjaring 50 sampai 60 persen peserta didik di lokasi sekolah yang ada. Sedangkan sisanya dimungkinkan saja di luar zonasi.

“Pihak sekolah agar menjaring siswa-siswa yang berprestasi dari luar zonasi, tanpa harus menggunakan sistem yang curang dan budaya pungli,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, pihak sekolah juga harus menyampaikan skema PPDB secara terbuka dan transparan, sehingga tidak ada pungutan liar yang dibenarkan untuk dilakukan saat pendaftaran nanti.

Anda mungkin juga berminat
1 Komen
  1. Iwan berkata

    Kapan d mulai PPDB SMA nya?

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.