Nikahi ‘Daun Muda’, Diduga Oknum Kepala Dinas Palsukan Dokumen

Kepahiang-intersisinews.com, Untuk menikahi ‘daun muda’ diduga HR oknum Kepala Dinas (Kadis) dilingkungan Pemerintah daerah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang memalsukan dokumen.

Menurut sumber media ini “Status dokumen dalam surat Nikah tertanggal yang di keluarkan oleh Pihak kantor Urusan Agama (KUA), Pada 01-11-2012, gadis muda asal Cianjur berinisial DN”.

Masih menurut sumber “Sesuai dengan kutipan catatan yang tertulis dibuku nikah yang telah dikeluarkan kantor urusan agama pada tahun 2012 lalu, dari buah pernikahannya dengan gadis muda asal cianjur kelahiran 18 Nopember 1991. oknum pejabat tersebut telah dikarunia satu orang anak laki-laki”.

Diketahui dalam UU NO. 1 tahun 1974 tentang Pernikahan dan juga diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 (PP-10/1983) yang diubah dan disempurnakan beberapa pasalnya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 (PP-45/1990). dalam aturan ini berisi aturan-aturan khusus bagi PNS dalam hal hendak melaksanakan pernikahan dan perceraian. Ketentuan khusus tersebut antara lain, PNS pria yang hendak beristri lebih dari satu wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat. Demikian juga bagi PNS wanita, ia tidak dizinkan untuk menjadi istri kedua/ ketiga/ keempat dari PNS (Pasal 4 PP-10/1983). Dalam PP-45/1990, PNS wanita tidak diperbolehkan sama sekali untuk menjadi istri kedua/ ketiga/ keempat, baik oleh pria PNS maupun yang bukan (Pasal 4).

Sampai berita ini di wartakan pewarta kami masih berupaya mengkonfirmasi dengan pihak terkait. (***)

 

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.