Bengkulu, Intersisinews.com : Dalam rangka mengurai permasalahan agraria dalam wilayahProvinsi Bengkulu, sejak beberapa tahun terakhir terus difokuskan oleh Pemda Provinsi Bengkulu bersama 10 Pemda Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu, dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu-Lampung.
Sebagai tindak lanjut, Pemprov Bengkulu bersama Pemda Kabupaten/Kota se-Bengkulu, dengan disaksikan Penasihat KPK RI, pada Selasa, (16/7/2019) melakukanpenandantanganan nota kesepahaman/ perjanjian dengan Kanwil BPN Provinsi Bengkulu, Kantor Pertanahan se-Bengkulu serta Kanwil DJP Bengkulu-Lampung, bertempat di Balai Raya Semarak Bengkulu.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, dari penandatanganan nota kesepahaman ini ada beberapa persoalan utama yang perlu segera diselesaikan, diantaranya terkait lahan yang dikuasai pihak ketiga, dan aset atau tanah milik pemerintah yang belum tersertifikasi.
Termasuk juga mengenai tumpang tindih sertifikat lahan warga yang beberapa diantaranya berada di lahan HGU perusahaan.
“Ini tidak saja akan meningkatkan neraca aset pemerintah, tapi juga akan berefek pada peningkatan pendapatan negara dan pendapatan daerah serta kenyamanan kepemilikan lahan olehh masyarakat,” terang Gubernur Rohidin.
Selain itu Rohidin menjelaskan, dengan nota kesepahaman ini juga terkait kepatuhan para pihak termasuk pemerintah terhadap Undang Undang Investasi Perkebunan, yang selama ini banyak terjadi konflik antara pihak perusahaan dan masyarakat sekitar kawasan.
Kemudian kepatuhan terhadap objek pajak atas hak tanah, sehingga pendapatan daerah dari pajak tersbut bisa optimal.
“Jadi ini akan terlaksana manfaatnya bagi daerah dan masyarakat Provinsi Bengkulu kalau kita kerjakan secara bersama-sama,” jelasnya.
Penasehat KPK RI Muhammad Tsani Annafari menjelaskan, adanya nota kesepahaman ini jelas memberikan dampak strategis bagi optimalisasi pajak dan peningkatan aset pemerintah.Sehingga kedepan angka konflik agrarian kedepan juga semakin dapat ditekan.
“Permasalahan agrarian memang kelihatannya merupakan masalah sepele namun dalam perkembangannya hal ini sangat pelik. Kami menunggu buah dari MoU ini sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Disamping itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu Danu Ismadi menambahkan, terkait sengketa atau konflik agrariaini ada 4 kategori yang wajib diakomodir dan termasuk ada di Bengkulu, yaitu, masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan badan hukum, masyarakat dengan instansi pemerintah, serta instansi pemerintah dengan instansi pemerintah.
“Sinkronisasi data administrasi pertanahan antara pusat dan daerah, perlu dilaksanakan,agar 4 permasalahan agraria ini bisa kita selesaikan,” kata Danu.
Sementara, Kepala Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Edy Wahyudi mengharapkan, perjanjian kerjasama ini dapat mengoptimalkan PAD daerah melalui pajak bumi dan bangunan. Sehingga kedepan muaranya akan bertumpu pada kesejahteraan masyarakat. “Mengelola pajak jelas tidak bisa kita lakukan secara sendiri. Terlebih APBN 80 persen bersumber dari pajak”tutupnya. (red)